Dunia Pendidikan di Kabupaten Bekasi semangkin terpuruk terkait marak nya Pungutan Liar (Pungli) yang tidak mendasar di Sekolah SD dan SMP, namun sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berserta Jajaran Dinas Pendidikan tidak mampu untuk mengambil sikap tegas kepada Kepala Sekolah SD dan SMP, karena selama ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi diduga hanya diam Seribu Bahasa, sebab ada indikasi ke tidak mampuan Kepala Dinas Pendidikan untuk memberi Saksi tegas kepada Kepala Sekolah SD dan SMP yang melakukan Pungli di Sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi, terkait maraknya dugaan Pungutan Liar (Pungli)di SD dan SMP yang tidak mendasar dan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), sehingga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah melakukan suatu pembiaran kepada pihak Sekolah SD dan SMP, agar Kepala Sekolah dapat melakukan Pungli kepada orang tua murid.
Menurut orang tua murid yang nama nya minta dilindungi mengatakan, bahwa SDN - 03 Jatimulya telah menerapkan Sistem Kurikulum baru diluar ketentuan Dinas Pendidikan dan Mendikbud tentang Pelajaran Komputer dengan merapatkan orang tua murid Kelas 3 sampai Kelas 6, untuk diadakannya Pelajaran Komputer di Sekolah, sehingga orang tua murid sebagian keberadaan dengan biaya Pungutan yang di lakukan oleh pihak Sekolah SDN - 03 Jatimulya kepada orang tua murid sebesar 25 Ribu / Bulan dan Uang Modul sebesar 15 Ribu/Siswa Permateri," kata orang tua murid.
Narasumber sebagai orang tua murid menjelaskan, dalam Pelajaran Komputer tersebut diadakan Rapat dan di jelaskan kepada orang tua murid dan di hadiri oleh Komite dan Guru Pendidik maupun orang tua murid di dalam rapat dijelaskan bahwa Pelajaran Komputer SDN-03 Jatimulya 1 orang Sswa 1 Komputer, namun faktanya di SDN - 03 Jatimulya Jumlah Unit Komputer di Sekolah tidak sesuai dengan Jumlah murid," jelas narasumber sebagai orang tua murid. (11/8/2024).
"Kami orang tua murid keberatan dengan diadakannya Pelajaran Komputer yang tidak sesuai dengan ke kemampuan Siswa di SDN - 03 dan juga Jumlah Komputer tidak memadai untuk anak dapat belajar Komputer, karena masih banyak anak SD yang tidak memahami Komputer, hal ini kami sebagai orang tua murid, ini hanya akal-akalan Guru Pendidik agar dapat menjadikan Pelajar Komputer sebagian Bisnis tambahan di luar jam Sekolah," tegas Narasumber sebagai orang tua Murid.
Disisi lain narasumber sebagai orang tua murid mengatakan, bahwa di SMPN 6 Tambun Utara setelah selesai PPDB Siswa di pungut biaya seragam Sekolah dengan biaya sebesar Rp, 892 Ribu /Siswa, dari untuk pembelian Seragam di Koprasi Sekolah dengan harga Rp, 892 Ribu /Siswa," kata orang Tua murid yang minta dilindungi.
Narasumber sebagai orang tua murid menjelaskan, bahwa di SMPN 6 Tambun Utara setiap Siswa dipungut biaya bantuan Pendidikan sebenar Rp,345 Ribu/Siswa dan Seragam Sekolah Beli di Koperasi sebesar Rp,892 Ribu diantaranya yaitu, Baju Olah Raga dan Baju Muslim serta Baju Batik," jelas orang tua murid sebagai narasumber kepada Wartawan,(11/8/2024).
Dari laporan narasumber sebagai orang tua murid kepada Wartawan yang namanya minta dilindungi, maka Wartawan berupaya untuk melakukan Konfirmasi kepada pihak Kepala Sekolah melalui Tlp WhatsApp yang saat ini menjabat sulit di hubungi, sehingga Wartawan melaporkan kepada Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi H.Edi belum mendapat tanggapan terkait adanya dugaan Pungli yang bersarang di SMPN 6 Tambun Utara yang diduga dilindungi oleh Kepala.Sekolah dan Dinas Pendidikan agar mendapatkan rezeki diluar gaji tambahan.
( Red )