Notification

×

Iklan

Iklan

 


Masyarakat Sertajaya Minta Kasat Satpol-PP Segara Tutup Pembangunan TPU

Jumat, 16 Agustus 2024 | Agustus 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-16T16:42:44Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Forum Masyarakat Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi telah melakukan Orasi sebagai bentuk penolakan Pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Eternity Memorial Park yang beralamat di Kp.Pegadungan RT.01/RW.05, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi pada Jum’at (16/08/2024).


Ulumuddin selaku Ketua Forum Masyarakat Sertajaya mengatakan, bahwa Aksi Demo yang di lakukan oleh Masyarakat dengan Demo adalah tidak ada koordinasi dengan lingkungan yang akan memberatkan warga sekitar,dan bakal merusak lingkungan serta merusak ikon dan juga merusak mata pencaharian masyarakat, seharusnya TPU sesuai dengan LPI (Lahan Peruntukan Industri) mereka tidak mempedulikan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Ulumuddin.


Ulumuddin menjelaskan, bahwa berbagai cara telah ditempuh melalui dialog, bersurat, bahkan audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dan juga Dinas terkait menyampaikan bahwa wilayah itu adalah Lahan Peruntukan Industri, dan Kami Masyarakat Sertajaya sudah melakukan dialog di Bulan Juni 2023 di Kantor Kelurahan Sertajaya dengan Pengembang yang mengatas namakan PT. Cahaya Abadi Mutiara Pesona," jelas Ulumuddin,(16/8/2024).


“Dulu kami telah berdialog dengan yang namanya Kahiangan, lalu menghilang dan berganti nama jadi Eternity Memorial Park dan mengaku sudah memiliki Perijinan dan Kami menduga telah berganti nama, karena lokasi sama dan PT yang mendirikannya sama yaitu PT. Cahaya Abadi Mutiara Pesona," papar Ulumuddin.

Darsum sebagai Sekretaris Forum Masyarakat Sertajaya dan juga Koordinator Aksi menegaskan, Kami Masyarakat Sertajaya akan bergerak dan mengungkap dengan  rencana bahwa Pembangunan Pemakaman Komersil yang ada di Kp.Pegadungan di RT.01/RW.05, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi tidak berdasarkan aturan yang ada di Kabupaten Bekasi dan bukan semata - mata menolak suka dan tidak suka tetapi memang tidak ada aturannya," tegas Darsum, (16/8/2024).


“Bahwa rujukan Kami adalah Perda No.12 Tahun 2011 tentang RT/ RW disitu ada di Pasal 23 ayat 6 (a) yang mana disitu tidak ada Zona untuk Pemakaman, apalagi Pemakaman Komersial, dan kami Forum Masyarakat Sertajaya akan melakukan Demo lebih besar lagi menuju DPRD dan meminta agar PJ .Bupati Bekasi dapat mendengar yang akan disampaikan dalam Aksi tersebut dan menunggu langkah apa saja yang akan di lakukan Kasi Trantib Cikarang Timur dan Satpol-PP Kecamatan Cikarang Timur, karena PT. Cahaya Abadi Mutiara Pesona telah mengangkangi aturan - aturan Perda di Kabupaten Bekasi," ungkap Darsum.


“Penegak Perda adalah Satpol-PP, jadi kami menunggu langkah - langkah dari Satpol-PP Kabupaten Bekasi, dan bilamana harapan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi demo yang lebih besar lagi ke Kantor Kecamatan Cikarang Timur dan berlanjut ke Pemda Kabupaten Bekasi, dan kami Forum Masyarakat Sertajaya berharap dan minta kepada PJ Bupati melalui Kasat Satpol-PP agar Pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Eternity Memorial Park segera di tutup.


( Red )

×
Berita Terbaru Update