Bekasi - radarberitanasional.com
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Media Online radarberitanasional.com terkait Kasus Naskah Akademik 30 Juta yang di bayar oleh 54 orang Kepala Desa dapat dinilai Pastastis, karena Dana tersebut di peruntukan hanya Pembuatan Prodak Naskah Akademik yang di miliki oleh Kepala Desa mengikuti Pembuatan Naskah Akademik tersebut, nilainya sangat Pastastis mencapai 30 Jutaan/Kepala Desa diantaranya adalah untuk :
* Pembuatan Prodak Naskah Akademik.
* Study Banding.
* FGD dan Kunjungan Meeting dan Pemetaan Desa serta Pembuatan Laporan (SPJ) dan lainnya.
Namun dari Pembuatan Naskah Akademik tersebut, PT. Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) telah mengeluarkan Surat : dengan No : 0113/ DKD/ IV/2023 Perihal Kewenangan Desa untuk mengikuti kegiatan Naskah Akademik yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2023, dengan No Surat : 0113/DKD/IV/2023 Perihal Kewenangan Desa atau Naskah Akademik yang di Anggarkan pada Tahun 2023, maka PT.Duta Karya DJemat telah melakukan kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik dengan biaya sebesar Rp 30.Juta Rupiah/Per Kepala Desa yang mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam Surat PT.Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) : dengan No : 0113/DKD/IV/2023 perihal Kewenangan Desa untuk kegiatan Naskah Akademik, maka pihak PT. Duta Karya DJemat mendapat Rekom Surat Edaran PJ.Bupati Bekasi dengan No : PM.05.02/SE- 13- DPMD/2023, maka para Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengadaan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp, 30 Juta Rupiah.
Dari Nama Desa yang ada di Kecamatan yang mengikuti Naskah Akademik 30 Juta adalah sebagai berikut :
* Kecamatan Babelan
* Kecamatan Taruman Jaya.
* Kecamatan Tambun Utara.
* Kecamatan Cibarusah
* Kecamatan Muara Gembong.
* Kecamatan Setu.
* Kecamatan Kedung Waringin.
* Kecamatan Pembayaran.
* Kecamatan Cikarang Selatan.
* Kecamatan Pusat.
* Kecamatan Serang Baru
* Kecamatan Tambun Selatan.
* Kecamatan Cibitung.
* Kecamatan Sukatani.
* Kecamatan Karang Bahagia.
Dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi yang ikut Naskah Akademik para Kepala Desa sebanyak 54 Kepala Desa dari 15 Kecamatan, dan Kepala Desa yang mengikuti Naskah Akademik tersebut membayar sebesar 30 Juta/Kepala Desa.
Rahmat Atong sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat dengan No Surat : PM.05.04/ 1444 - DPMD / 2023 untuk memberikan Undang kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi agar dapat mengikuti dan melakukan Sosialisasi kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik pada Tahun Anggaran 2023 dengan biaya sebesar Rp,30 Juta Rupiah yang dibebankan biaya kepada Kepala Desa.
PT.Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) telah mengeluarkan Surat : dengan No : 0113/DKD/IV/2023 perihal Kewenangan Desa untuk mengikuti kegiatan Naskah Akademik yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2023, dengan No Surat : 0113/DKD/IV/2023 perihal Kewenangan Desa atau Naskah Akademik yang di Anggarkan pada Tahun 2023, agar di sampaikan kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi untuk mengajukan kerjasama kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi dalam pengadaan Jasa atau Kewenangan Desa tentang Naskah Akademik yang terdiri dari :
* Pembuatan Prodak Naskah Akademik
* Study Banding.
* FGD dan Kunjungan Meeting dan Pemetaan Desa serta Pembuatan Laporan (SPJ) yang nilainya sebesar Rp,30 Juta Rupiah di biayai oleh Kepala Desa.
Namun dibalik Pembuatan Prodak Naskah Akademik yang di miliki oleh Kepala Desa tersebut nilainya sangat Pastastis mencapai 30Juta/Kepala Desa, hal ini menjadi suatu pertanyaan Publik bahwa Pembuatan Naskah Akademik sebesar Rp 30 Juta Uang dari mana? dan seperti apa Naskah Akademik sehingga nilai nya mencapai 30 Jutaan.?!.
Dengan adanya Surat Edaran PJ.Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramadan dengan No : PM.05.02/SE-13-DPMD/2023, maka Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi yang mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 30 Juta Rupiah di biayai oleh Kepala Desa yang mengikutinya, maka dapat di katakan Kepala Desa bagaikan Telur di Ujung Tanduk, karena ada dugaan mendapat tekanan dari PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Rahmat Atong sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, karena telah mengeluarkan Surat dengan No Surat : PM.05.04/ 1444 - DPMD / 2023 untuk memberikan Undang kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi agar dapat mengikuti dan melakukan Sosialisasi kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik pada Tahun Anggaran 2023.
( Red )