Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait kegiatan proyek Pepasangan Paping Blok di Halaman Kantor Kecamatan Tambun Selatan yang diduga di kerjakan oleh Pemborong Gelap, karena pihak Pemborong tidak memasang Papan Proyek kegiatan sebagai Keterbukaan Informasi Publik yang tertuang dalam Undang - Undang No.14 Tahun 2008, bahwa setiap Pekerjaan yang di Alokasikan dari Dana APBD seharusnya pihak Pemborong dapat memasang Papan Proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pemantauan Wartawan, kegiatan Proyek Pemasangan Paping Blok di Halaman Kantor Kecamatan Tambun Selatan para pekerja tidak memakai Sepatu Kerja, dan juga Pemborong tidak memasang Papan Plang Proyek Nilai Anggaran di lokasi kegiatan, maka dapat diduga bahwa Pemborong yang mengerjakan Paping Blok ingin merampok Uang Rakyat dari Dana APBD 2024, karena Nila Anggaran di Papan Proyek tidak terpasang sebagai keterbukaan Informasi Publik agar Masyarakat dapat mengetahui berapa Nilai Anggaran APBD Pemasangan Paping Blok tersebut.
Menurut Warga yang ada di Kecamatan Tambun Selatan mengatakan, bahwa kegiatan Pemasangan Paping Blok para Pekerja tidak memakai Sepatu saat mereka bekerja dan juga Papan Proyek Nilai Anggaran APBD tidak di pasang, ini kan Uang Rakyat sama saja Uang Saya," kata Warga saat mengurus Surat di Kecamatan Tambun Selatan," (6/8/2024).
Narasumber sebagai Warga saat diminta tanggapan di Kantor Kecamatan Tambun Selatan menjelaskan, Kami sebagai Warga Tambun Selatan melihat Infrastruktur di Kabupaten Bekasi kurang Pengawasan dari Pengawas Dinas maupun Konsultan, karena Pemborong apabila tidak ada yang mengawasi maka mereka kerja Asal - asalan dan Amburadul bekerja, sehingga Pekerja semau nya bekerja tidak memikirkan Keselamatan Kerja hanya memikir kan Upah bukan Keselamatan Kerja," jelas Warga.
Dengan adanya kegiatan Pemasangan Paping Blok di Halaman Kantor Kecamatan Tambun Selatan dapat diduga pihak Pemborong yang mengerjakan Besekongkol dengan Pengawas dan Konsultan untuk merampok Uang Rakyat dari Dana APBD 2024, karena dari pihak Kecamatan maupun pihak Dinas dan Konsultan tidak berani menegor Pemborong, karena tidak memasang Papan Proyek kegiatan, sehingga Pemborong leluasa untuk melakukan kecurangan agar dapat menggelapkan Nilai Anggara APBD, dan Masyarakat tidak mengetahui berapa nilai Anggaran tersebut terserap, hal ini dapat juga diduga melakukan Persekongkolan dengan Dinas dan Konsultan agar dapat merapok Uang Rakyat melalui Dana APBD.
( Red )