Bekasi - radarberitanasional.com
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol.Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H yang didampingi Kasat Narkoba Kompol.Dedi Herdiana dan Kasi Humas AKP. Akhmadi, menjelaskan, bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap Delapan Kasus Narkotika di wilayah Hukum Kabupaten Bekasi selama Tahun 2024, pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba serta memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kombes Pol.Twedi Aditya Bennyahdi,.S.Sos., S.I.K., M.H mengatakan, berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar Kosambi Karawang sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh JA anak dari J, dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi telah melakukan Penyelidikan dan Pembuntutan serta berhasil mengamankan JA alias J di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kombes Pol.Twedi Aditya.
Dari hasil Interogasi yang dilakukan dan Pengeledahan Badan JA telah terdapat Narkotika jenis Sabu dan Ekstasy serta Alat Komunikasi berupa 2 (Dua) Unit Handphone sebagai barang bukti, kemudian petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membawa JA berikut barang bukti ke Polres Metro Bekasi guna proses lebih lanjut," jelas Kombes Pol.Twedi Aditya.(14/8/2024)
Kombes Pol.Twedi Aditya memaparkan, dari hasil Penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba yang berhasil di ungkap Delapan tersangka, yaitu, K (37) asal Karawang, MJ (30) dari Cikarang Utara, FF (27) dari Cikarang Utara, H (34) dari Tambun Selatan, H (23) dari Sukabumi, AW (25) dari Babelan, JA (37) Jakarta Utara dan S (53) dari Jakarta Selatan, dari Delapan tersangka tersebut berhasil diamankan pada tempat yang berbeda,"papar Kombes Pol.Twedi Aditya
Kombes Pol.Twedi Aditya menegaskan, bahwa saat Penangkapan Pelaku, Petugas menemukan masing - masing Barang Bukti yaitu : 212,14 Gram Sabu, 529,87 Gram Ganja, 288,8 Gram Sinte, 445 Gram Bibit Sinte, dan 5.808 Butir Ekstasi, serta 406 Gram Obat Ketamin beserta 11 Unit Motor dan 5 Buah Timbangan Elektrik, dari Delapan Pengedar Kasus Narkotika tersebut telah berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Metro Bekasi," tegas Kombes Pol.Twedi Aditya.(14/8/2024).
Dari kejadian Kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana yang dikenakan adalah Penjara 6 sampai dengan 20 Tahun dan seumur hidup.
Kombes Pol.Twedi Aditya Kapolres Metro Bekasi menyampaikan pesan kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi dan juga mengimbau kepada Masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar segera laporan ke Polres atau Polsek terdekat, karena keberhasilan menunjukkan komitmen dan kerja keras dari pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi dalam memberantas Narkoba, serta pentingnya kerja sama antara Aparat dan Masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman Narkoba.
( Red )