Suranto, SE,.SH,.CCD sebagai Sekertaris Paguyuban PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) mengecam sikap DPR dan Pemerintah yang tidak tunduk terhadap Putusan Makamah Konstitusi (MK) bahwa dirinya adalah sebagai Pemilik Kantor Advokat Konsultan & Hukum Suranto, S.H. & Partners dan sekaligus sebagai Sekretaris Paguyuban PERADI Suara Advokat Indonesia Bekasi Raya, telah mencermati situasi dan kondisi Penegakan Hukum saat ini yang semakin carut marut.
PERADI Suara Advokat Indonesia menyatakan dengan tegas dan bersikap serta menolak upaya semua pihak yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.," kata Suranto,(22/8/2024).
Suranto, SE,.SH,.CCD menjelaskan di Kantor Hukum Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kami sebagai Advokat/Pengacara dan Praktisi Hukum yang biasa menangani berbagai Perkara termasuk Kasus Sosial Kemasyarakatan banyak hal terkait sikap Organisasinya tentang RUU Pilkada,
"Dalam pernyataan sikap, Kami PERADI Suara Advokat Indonesia juga meneruskan Perintah dari Ketua Umum Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H dan Sekretaris Jenderal Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M,".ujar Suranto.
1. Memberikan dukungan terhadap semua pihak yang menyuarakan Aspirasi Konstitusional dengan damai.
2. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah untuk menghormati Putusan MKRI yang bersifat final dan mengikat, serta
3. Meminta DPR - RI dan semua pihak untuk menghentikan Pembahasan Perubahan dan Revisi Undang - Undang Pilkada tanpa Konsultasi Publik yang memadai dan Transparan," ungkap Suranto
Dengan ini PERADI Suara Advokat Indonesia telah menyatakan dengan tegas dan bersikap serta menolak upaya semua pihak yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
( Red )