Bekasi - radarberitanasional.com
Dunia Pendidikan di Kabupaten Bekasi semangkin menggila, karena menuntut ilmu di jenjang Pendidikan SMP dan SMA di jadikan Ajang Bisnis Pungli para Guru Pendidik, bahwa diduga Komite yang ada di Sekolah dapat di indikasikan di kebiri oleh pihak Kepala Sekolah.
Dengan adanya dugaan SMA 1 Setu melakukan Pungli pungutan biaya Seragam Sekolah yang nilainya kisaran Rp, 3.100.000 Ribu yang terdiri dari Rp,1.400.000 Ribu untuk pembelian Seragam dan Rp, 1.700.000 Ribu untuk pembayaran kegiatan di Sekolah, dari biaya tersebut adalah saat Siswa selesai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2024 - 2025 sehingga Orang Tua Murid mengeluh dan merasa tercekik dengan Ekonomi.
Bahwa informasi berita ini dilangsir dari media online moralitynews yang didapat dari keluhan orang tua Murid yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa Biaya masuk di SMA 1 Setu sangat mengerikan dan banyak Pungli bang, Tahun ajaran kemarin Rp, 5 Juta sekarang sudah mengalami penurunan dengan Tahun ajaran sekarang," kata Orang Tua murid, (9/8/2024).
Narasumber sebagai orang Tua murid yang namanya minta dilindungi menjelaskan, SMA 1 Setu setiap Tahun ajaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran selalu saja melakukan Pungli untuk mencekik Ekonomi orang tau Murid, karena Komite di Sekolah tidak berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari orang tua Murid, sehingga Kepala Sekolah Ir. Hj. Sri Anarusi, M.P. diduga mengkebiri Komite agar Peroses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2024 - 2025 di tangani oleh pihak Guru Pendidik untuk melakukan Bisnis Tambahan yang diindikasikan agar dapat mencekik Ekonomi orang Tua Murid," jelas orang tua murid yang namanya minta dilindungi.
Dengan adanya dugaan biaya masuk Sekolah di SMA 1 Setu dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2024 - 2025 yang diduga semua itu adalah Pungli agar dapat mencekik Ekonomi Orang Tua Murid, maka ini sudah melanggar Peraturan yang tertuang dalam Permendikbud No.1 Pasal 27 Tahun 2021, dalam Peraturan tersebut, karena SMA 1 Setu adalah Sekolah Negeri yang mendapatkan biaya dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, maka dilarang Sekolahan melakukan pungutan atau sumbangan yang tidak wajar terkait dengan Pelaksanaan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2024 - 2025, termasuk pungutan yang tidak mendasar alias Pungli untuk membeli Seragam atau Buku yang dikaitkan dengan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2024 - 2025.
( Red )