Mengukap Kasus Insfrastruktur Tiang Listrik Beton di Tengah Jalan Pantai Bakti Bungin, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum ada tanggapan dan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dengan pihak PLN mengalihkan / memindahkan tiang Lstrik Beton milik PLN tersebut, bahwa Masyarakat Pengguna Jalan mengeluh dengan adanya Tiang Listrik beton milik PLN berdiri kokoh sebanyak 6 Tiang di Jalan Pantai Bakti Bungin, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.
Dalam Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Undang Undang tersebut mengatur Keselamatan, Kelancaran, dan Keteraturan Lalu Lintas di Jalan dalam Pasal Undang ini menekankan adalah Tanggung Jawab Pemerintah Daerah untuk menyediakan Jalan yang Aman, serta perlunya Pemeliharaan Jalan agar tidak membahayakan Pengguna Jalan.
Zuli Zulkifli, SH sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum ARJUNA BAKTI NEGARA mengatakan, bahwa setiap Pengguna Jalan, termasuk Pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk mencegah Kecelakaan.
dalam Undang - Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan , bahwa Undang - Undang tersebut mengatur tentang Perencanaan, Pembangunan, Pengelolaan, dan Pemeliharaan Jalan salah satu tujuannya adalah menjaga Keselamatan pengguna Jalan," kata Zulijulkifli, SH. (21/8/2024).
Zuli Zulkifli,SH sebagai Ketua LBH ARJUNA BAKTI NEGARA menjelaskan, bahwa Undang - Undang tersebut juga menekankan pentingnya Penyediaan Infrastruktur yang baik dan Aman. serta Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan, karena Peraturan ini menjelaskan lebih lanjut tentang kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam Pemeliharaan Jalan, termasuk tanggung jawab untuk memperbaiki Jalan yang rusak demi Keselamatan Lalu Lintas.," jelas Zuli Zulkifli, SH.
Zuli Zulkifli, SH menegaskan dalam Hukum, bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan selain Undang - Undang, terdapat sejumlah Peraturan Menteri yang menjabarkan secara teknis bagaimana Jalan harus dirawat dan dipelihara untuk memastikan Keselamatan Penggunaan Jalan ada beberapa Aspek Pidana dalam Kasus Kecelakaan yang disebabkan oleh Kelalaian dalam Pemeliharaan Jalan, maka pihak yang bertanggung jawab adalah Pemerintah Daerah atau badan Usaha dapat dikenakan sanksi Hukum sesuai dengan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya," ungkap Zuli Zulkifli, SH.
Zuli Zulkifli, SH menegaskan, dengan adanya Tiang Listrik milik PLN di Jalan wilayah Pantai Bakti Bungin, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, agar Pemerintah Daerah dan PLN dapat segera merealisasikan dan menggeser Tiang Listik yang berada di Tengah Jalan Pantai Bakti Bungin, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi sebanyak Enam Tiang berdiri ditengah-tengah Jalan yang akan menanti Maut," tegas Zuli Zulkifli,SH.
"Bahwa tindakan Hukum dan Ganti Rugi Pengguna Jalan yang mengalami Kecelakaan akibat Jalan yang rusak dapat mengajukan Gugatan terhadap pihak yang bertanggungjawab atas Pemeliharaan Jalan tersebut terdapat Jalur hukum , dimana Korban dapat meminta Ganti Rugi atas Kerugian yang dialami akibat Kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi Jalan yang tidak aman, karena Undang - Undang dan Peraturan memberikan kerangka Hukum untuk penanganan masalah Kecelakaan akibat Jalan rusak dan pemeliharaan Infrastruktur Jalan demi Keselamatan Publik.
Dengan adanya Tiang Beton yang menanti Maut di Tengah Jalan Pantai Bakti Bungin, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi diminta agar PJ. Bupati Bekasi Drs.H.Dedy Supriyadi yang saat ini menjabat sebagai PJ.Bupati Bekasi menjadi PR yang harus di kerjakan PJ.Bupati Bekasi yaitu terkait Pengecoran Jalan Raya di wilayah Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi yang menjadi keluhan Masyarakat, karena di tengah Jalan Raya berdiri Tiang Listrik Beton menghalangi pengguna Jalan, namun sikap Muspika dan Dinas terkait serta Pemerintah Daerah maupun pihak PLN berdiam diri dengan adanya Tiang Listrik Beton berdiri di tengah Jalan Raya yang akan menanti Maut pada Masyarakat pengguna Jalan.
( Red )