Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Kasus dugaan Penggelapan Mobil milik Solehudin warga Perum Villa Mutiara Jaya RT.012 / RW.011 Blok M-119 No.38 Cibitung Bekasi, telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3240/IX/2024/SPKT/ Polres Metro Bekasi pada Tanggal 12 September 2024 Jam 12- 42 WIB terkait Kasus Tindak Pidana Penipuan / Perbuatan Curang Undang - Undang No.1 Tahun 1956 tentang KUHP, sebagai mana di maksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Bahwa Mobil yang di Gelapkan Pelaku bernama Asep Sunandar telah di laporkan ke Polsek Cikarang Barat dan di limpahkan ke Polres Metro Bekasi adalah kasus Penggelapan Mobil Nissan Evalia No.Polisi B-1161 -TIT Tahun 2014, Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MHBK1CG1AEJO20347 dan Nomor Mesin HR15941198B serta Mobil Sigra dengan Nomor Polisi B-1151 -FIB Tahun 2018 dengan Nomor Rangka MHKS6DJ2JJJ015667 dan Nomor Mesin.1KRA480073 sebagai Pelaku nya adalah Asep Sunandar.
Menurut Jony Rahman Batubara sebagai narasumber mengatakan, bahwa Asep Sunandar diduga adalah sebagai Mafia Mobil telah melakukan Penggelapan Dua Unit Mobil milik Solehudin, dan Pelaku sudah ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi, namun sayang nya Pelaku diduga dilepaskan oleh Kepolisian Polres Metro Bekasi," kata Jony Rahman Batubara (17/9/2024).
Jony Rahman Batubara sebagai Narasumber menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi saat di tanyakan di ruang Tahanan Pelaku yang bernama Asep Sunandar tidak ada di dalam Tahanan, hal ini dapat kami menduga bahwa Pelaku tidak di Tahan alias di Lepas oleh Anggota Polres Metro Bekasi yang kami duga Asep Sunandar adalah sebagai Mafia Penggelapan Mobil, dan sampai saat ini pihak Penegak Hukum Kepolisian Polres Metro Bekasi belum dapat melakukan Pencarian keberadaan Unit Mobil maupun Penangkapan Pelaku serta Pengembangan keberadaan Dua Unit Mobil yang di Gelapkan oleh Asep Sunandar sebagai Mafia Mobil, malah Pelaku di Lepas oleh Polisi, hal ini pihak Kepolisian sudah mencoreng Citra Institusi Kepolisian sebagai Penegak Hukum, jika Polisi sudah menangkap Pelaku namun tidak di Tahan lalu di lepas ada Indikasi dugaan pihak Keluarga Pelaku di mintai Imbalan oleh polisi agar Asep Sunandar tidak di Tahan," jelas Jony Rahman Batubara.
Dengan kejadian Pelaku Penggelapan Mobil tidak di Tahan oleh pihak Polres Metro Bekasi dan tidak melakukan Penangkapan, kami meminta kepada Kapolres Metro Bekasi agar dapat segera Memanggil dan Memecat Anggota yang tidak taat dengan Hukum dan Sumpah Prajurit.
( Red )