Notification

×

Iklan

Iklan

 


Camat Dapat Mengintruksikan Kepala Desa dan RT Lepas Baleho

Selasa, 24 September 2024 | September 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-24T11:00:00Z

Bekasi - radarberitanasional.com

PJ.Bupati Bekasi DR.Drs.H.Dedy Supriyadi, MM telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Camat Se-Kabupaten Bekasi dengan No Surat : KK.02. 05 /7511 /Satpol-PP/ 2024 perihal Penertiban Alat Peraga Sementara ( APS ) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, bahwa Surat Edaran tersebut adalah saat mendekati menjelang masa Pemilu atau Kampanye yang dilaksanakan pada Tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

Bahwa Surat Edaran tersebut mengacu dari Surat Edaran Bawaslu Kabupaten Bekasi Nomor : 305/PM.00.02/K.JB-03/09/2024 dan Surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 306/PM.00.02/K.JB - 03/ 09/2024 Tanggal 20 September 2024 perihal Pemberitahuan kepada PJ. Bupati Bekasi dan Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Bekasi.

DR.Drs.H.Dedy Supriyadi, MM dalam Surat Edaran tersebut telah menyampaikan kepada Camat sebagai berikut :

* Penertiban Alat Peraga Sementara (APS) di mulai pada Hari Senin dan Selasa Tanggal 23 dan 24 September 2024 di wilayah Kecamatan masing - masing bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan, Polsek dan Koramil.

* Hasil Penertiban Alat Peraga Sementara (APS) berupa Baleho, Banner, Spanduk dan lain - lain agar disimpan di Kantor Kecamatan masing - masing.

DR.Drs.H.Dedy Supriyadi,MM menjelaskan, tujuannya adalah untuk dapat menjaga Pemilu Pilkada dengan Damai dan Kondusif serta mari kita jaga Ketertiban dan Keamanan Masyarakat Kabupaten Bekasi dalam Pemilu.," jelas Dedy.

Dengan adanya Surat Edaran PJ Bupati Bekasi DR.Drs.H.Dedy Supriyadi, MM kepada seluruh Camat Se-Kabupaten Kabupaten Bekasi dapat kiranya mengintruksikan kepada Jajaran sampai tingkat Desa dan RT serta RW agar semua Spanduk dan Baleho pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dapat di Turunkan atau di Lepas.

( Red )

×
Berita Terbaru Update