Notification

×

Iklan

Iklan

 


Guru Ngaji Lakukan Asusila

Selasa, 24 September 2024 | September 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-24T15:53:58Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Kasus Asusila Enam orang Santriwati yang dilakukan oleh Guru Ngaji di Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Karang Bahagia yang  berasal dari Dua Desa yaitu Desa Karang Mukti dan Karang Satu Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.


Dari Enam orang Santri di Pondok Pesantren tersebut yang di Nodai oelah Gurunya, orang tua merasa terpukul dan kecewa atas perbuatan Bejat Guru Ngaji di Pondok Pesantren yang melakukan Asusila kepada anak nya, dan mereka melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Desa.


Menurut beberapa orang Narasumber dari pihak Keluarga Korban yang namanya minta dilindungi mengatakan, awalnya Kami datang ke Kantor Desa Karang Satu dan kemudian ke Desa Karang Mukti untuk mengadukan kejadian Asusila yang dilakukan oleh Guru Ngaji di Pondok Pesantren tersebut, namun dari Pemerintah Desa menyarankan untuk berkomunikasi dengan Bimaspol, agar Korban diantar ke PPA Polres Metro Bekasi,” kata Narasumber yang namanya minta dilindungi.(24/9/2024).


Sumardi sebagai Kepala Desa Karang Mukti mengatakan, bahwa  informasi yang Saya dapat, Pelaku adalah Guru Ngaji di Pondok Pesantren yang melakukan perbuatan Asusila Santriwati nya kurang lebih Enam orang Anak dibawah Umur, dari ke Enam orang Anak tersebut berasal dari Dua Desa yaitu Desa Karang Mukti dan Karang Satu wilayah Kecamatan Karang Bahagia," kata Sumardi.


Sumardi menjelaskan, Kami tidak ada unsur paksakan dan tekanan kepada pihak Korban, agar mereka berani menyampaikan kejadian tersebut ke pihak Desa, karena tindakan Asusila tersebut sangat merugikan masa depan anak Korban, dan Sumardi merasa bangga kepada pihak Keluarga Korban berani mengungkap kejadian Asusila tersebut," jelas Sumardi.


Sumardi memaparkan, bahwa Korban Asusila ada Enam orang yang berasal dari Desa Karang Satu dan Karang Mukti, bahkan berdasarkan keterangan Korban bisa lebih dari itu, karena kejadian tersebut sudah terjadi dalam Dua Tahun belakangan ini, dan seluruh Santriwati nya kurang lebih 20 Orang dan semua nya di bawah Umur,' papar Sumardi


Dengan kejadian Kasus Asusila tersebut, bahwa Pemerintah Desa Karang Mukti dan Karang Satu sudah menyerahkan proses Hukum ke pihak PPA Polres Metro Bekasi dan pihak Desa akan terus mendorong dan membantu pihak Keluarga Korban agar mendapatkan Keadilan.


( Red )



×
Berita Terbaru Update