Bekasi - radarberitanasional.com
Seorang Janda kembang berinisial Wik yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, selama Wik bekerja sebagai Staf Tenaga Harian Lepas, Wik bertemu dengan berinisial Ris yang menjabat sebagai Kepala Bagaian Persidangan di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
Namun menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, entah bagai mana tiba-tiba tiba hubungan Asmara Ris dengan Wik sebagai Staf THL di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi telah Menikah Sirih," kata Narasumber yang minta di lindungi. (13/9/2024).
Narasumber menejelaskan, dalam Pernikahan Ris dengan Staf THL berinisial Wik telah di berikan Mas Kawin satu Unit Rumah di wilayah Perumahan Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi dan diketahui bahwa Ris adalah seorang Pejabat Eselon III di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi yang telah Menikah Sirih dengan Staf THL berinisial Wik tanpa persetujuan Istri Tua dari Ris," jelas Narasumber.
Narasumber memaparkan, bahwa yang berinisial Wik sebelum menikah dengan Ris, sudah pernah berhubungan dengan berinisial Juh Sekwan DPRD, setiap Anggota DPRD berkunjung ke Luar Kota, Wik selalu dibawa Juh jalan - jalan, setelah Juh Pensiun Wik ditinggal dan berpisah dengan Juh, sehingga Ris menyambut Wik dengan senang hati dan menikahi nya," ungkap Narasumber.
Dengan adanya seorang oknum Pejabat di DPRD Kabupaten Bekasi yang Menikah Sirih dengan Janda Kembang, di minta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang Baru dapat bersikap Tegas untuk memberikan Saksi Tegas berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ancaman Sanksi berat berupa Pemberhentian sebagai PNS," tegas Narasumber.
( Red )