Bekasi - radarberitanasional.com
Pejabat PDAM Bhagagsasi berinisial SUH yang diduga ikut serta mendukung salah Satu Anggota Dewan dan Pasangan Colon Bupati/Wali Kota Bekasi pada saat menjelang Pemilu dan Pilkada serentak, hal ini sudah melanggar Aturan sebagai seorang Pejabat Publik di PDAM Bhagagsasi yang ikut serta mendukung Anggota Dewan dan Pasangan Calon Bupati/Wali Kota Bekasi sebagai Ketua Tim Sukses Pemenangan, pada saat itu SUH memberi dukungan dalam Vitsual/Vido serta memberikan Karangan Bunga atas Dilantiknya Anggota Dewan Muhamad Kamil Syaikhu menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi 2024 - 2029.
Saat dihubungi melalui Tlp WhatsApp, Pejabat PDAM berinisial SUH mengatakan, Saya lagi di Pusat lagi ngambil Surat SP-1 dan Saya mau dipindah dari Kantor Cabang, dan Saya sudah di berikan Sanksi dari Perusahaan, Saya tidak megang Kantor Cabang lagi, karena Saya sudah diberikan Sanksi dan diberikan Peringatan keras oleh Direktur PDAM Bhagagsasi sehingga Saya dipindah tugaskan, silahkan ke Pusat aja bang," kata SUH sebagai Narasumber melalui WhatsApp, ( 26/9/2024 ).
SUH sebagai Narasumber menjelaskan, Saya sudah dipanggil Direktur PDAM Bhagagsasi dan sudah dinyatakan Salah dan di berikan Sanksi dan Saya di bebas tugaskan dari PDAM Cabang," jelas SUH.
Narasumber berinisial SUH sebagai Pejabat di PDAM Bhagagsasi Kabupaten Bekasi memaparkan, bahwa Baleho yang terpasang di wilayah Kota Bekasi, bukan di Kabupaten Bekasi, karena Saya kerja di Kabupaten Bekasi, silahkan tanya ke Pusat aja bang biar Pusat yang menjawab," papar SUH sebagai Narasumber.
Saat Pimpinan Media Online RBN ke Kantor PDAM Bhagagsasi untuk melakukan Konfirmasi kepada Direktur PDAM, terkait adanya Pejabat PDAM yang ikut mendukung Anggota Dewan di Pemilu 2024, namu Direktur PDAM Bhagagsasi tidak ada di Kantor dan silahkan isi buku tamu aja nanti kami sampaikan," jawab Staf PDAM,"(27/9/2024).
Dengan adanya seorang Pejabat PDAM Bhagagsasi yang ikut serta sebagai Ketua Tim Pemenangan Anggota Dewan dan Calon Bupati/Wali Kota di minta BKD dan Sekda serta Direktur PDAM Bhagagsasi Kabupaten Bekasi dapat memberi Sangsi Tegas dan me-Non Aktifkan tugas sebagai Pejabat di PDAM Bhagagsasi agar menjadi epek jera.
( Red )