Bekasi - radarberitanasional.com
Dunia Pendidikan di Kota Bekasi semangkin terpuruk terkait marak nya Pungutan Liar (Pungli) yang tidak mendasar di SMPN 11 Kota Bekasi yang menjadi keluhan orang tua Murid, namun sikap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi berserta Jajaran Dinas Pendidikan tidak mampu untuk mengambil sikap tegas kepada Kepala Sekolah di SMPN 11 Kota Bekasi, karena selama ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi diduga hanya diam Seribu Bahasa sebab ada Indikasi ke tidak mampuan Kepala Dinas Pendidikan untuk memberi Saksi tegas kepada Kepala Sekolah SMP yang melakukan Pungli di Sekolah.
Menurut orang tua Murid yang namanya minta di lindungi mengatakan, bahwa SMPN 11 Kota Bekasi telah melakukan Pungli kepada orang tua murid yang tidak mendasar, karena biaya Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa ( LDSK ) sebenar Rp, 695.000/ Siswa, sehingga hal ini menjadi keluhan dan mencekik Ekonomi orang tua murid," kata orang tua murid yang namanya minta di lindungi Wartawan, (4/9/2024).
Narasumber sebagai orang tua murid menjelaskan, bahwa dalam rapat di SMPN 11 Kota Bekasi dengan orang tua murid bukan membahas kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa ( LDSK ) sebenar Rp, 695.000/ Siswa, tetapi pihak Kepal Sekolah hanya memberitahukan dan itu wajib ikut dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa ( LDSK ) sebenar Rp, 695.000/ Siswa," jelas orang tua murid yang minta dilindungi.
Bahwa dengan adanya informasi dari Groub WhatsApp yang diberikan Guru kepada Orang Tua Murid adalah sebagai berikut
Assalamu 'alaikum, Wr,Wb.
Kepada Orang Murid Kelas 7G Selamat Siang Mama & Ayah yang Saya Hormati.
Izin memberitahukan mengenai kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa ( LDSK ) yang telah dibahas sebelumnya pada pertemuan orang tua Wali Murid dengan pihak sekolah, bahwa kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa ( LDSK ) akan dilaksanakan pada :
Hari : Minggu - Senin
Tanggal : 22 - 23 September 2024.
Biaya : Rp. 695.000.
Note :
Untuk pembayaran boleh dimulai dari tanggal 9 - 20 September 2024 kepada wali kelas masing - masing.Terima kasih atas perhatiannya,
Dari WhatsApp tersebut dapat diduga bahwa SMPN 11 Kota Bekasi marak Pungli yang tidak mendasardan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), sehingga Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melakukan indikasi suatu Pembiaran kepada pihak SMPN 11 Kota Bekasi untuk melakukan Pungli kepada orang tua murid agar dapat saling berbagi kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Komite serta Guru Pendidik dari hasil Pungli yang di lakukan Guru Pendidik dan Komite.
( Red )