Notification

×

Iklan

Iklan

 


Tokoh Pemuda Meminta Dinas Cipta Karya Harus Jeli Membangun

Kamis, 12 September 2024 | September 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-12T16:15:01Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait bangunan SMPN 6 Tambun Utara di atas Tanah Pasilitas Umum milik Pengembang Perumahan The Palm Residence Jalan Kipas Raya, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, bahwa pihak Pengembang Perumahan The Palm Residence sampai saat ini belum menyerahkan Status Tanah Pasus/Pasum ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, karena Tanah Pasus/Pasum tersebut adalah masih milik Pengembang Perumahan The Palm Residence, maka pihak Dinas Cipta Karya dan Dinas terkait lainnya maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat segera mengembalikan Status Pasus/Pasum yang ada di Lingkungan SMPN 6 Tambun Utara menjadi Status milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, agar Pengembang Perumahan The Palm Residence dapat segera menyerahkan Status Tanah Pasus/Pasum ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.


Agus Jamal sebagai Tokoh Pemuda mengatakan, bahwa SMPN 6 Tambun Utara yang berdiri di atas lahan Pasus/Pasum milik Pengembang Perumahan The Palm Residence yang beralamat di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, di minta agar Dinas Cipta Kaya dan Dinas terkait lainnya dapat menunda jika akan ada Pembangunan Pemagaran di SMPN 6 Tambun Utara melalui Anggara APBD," kata Agus Jamal.


Agus Jamal menghimbau kepada Kepala Sekolah dan Komite SMPN 6 Tambun Utara dapat segera mengurus atau menaikan Status Tanah Pasus/Pasum Perumahan The Palm Residence yang beralamat di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menjadi status hak Tanah menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi," ujar Agus Jamal (12/9/2024).


Agus Jamal menjelaskan, bahwa Status Tanah Pasus/Pasum yang berada di Perumahan The Palm Residence adalah Status Tanah tersebut belum di serahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, sehingga Kepala Sekolah SMPN 6 Tambun Utara dan Komite dapat segera mengurus Status Tanah Pasus/Pasum tersebut, karena Status Tanah Pasus/Pasum yang ada di Perumahan The Palm Residence yang beralamat di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi belum di serah terima kan secara resmi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi," jelas Agus Jamal.


Agus Jamal menegaskan, bahwa SMPN 6 Tambun Utara berdiri di atas Tanah Perumahan The Palm Residence Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dan secara resmi tanah Pasus/Pasum Perumahan The Palm Residence yang beralamat di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum resmi di serahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, hal ini mengacu dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, dan Utilitas Perumahan Susun dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi, maka jika SMPN 6 Tambun Utara akan membangun Pemagaran di atas Pasus/Pasum Perumahan The Palm Residence agar dapat di pertimbangkan dan di kaji ulang oleh Dinas Cipta Karya, karena dapat diduga banyak Tanah Pasum/Pasum yang legalitas Tanah di Perumahan lainnya sama seperti SMPN 6 Tambun Utara yang belum di serahkan Pengembang ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi," tegas Agus Jamal.


( Red )

×
Berita Terbaru Update