Notification

×

Iklan

Iklan

 


Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

Rabu, 09 Oktober 2024 | Oktober 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-09T13:28:12Z

Bekasi-radarberitanasional.com

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai adalah salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang dari dan/atau ke Luar Negeri, serta mengawasi barang - barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu, karena Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai Community Protector.


Bea Cukai Bekasi telah melakukan pemusnahan Rokok ilegal yang menjadi milik Negara dan hasil penindakan dibidang Kepabean dan Cukai yaitu barang Kena Cukai berupa hasil Tembakau dan Minuman yang mengandung Etil Alkohol, bahwa kegiatan pemusnahan Rokok Ilegal tersebut telah dilaksanakan secara Simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Hari Rabu, (09/10/2024).


Adapun yang dimusnahkan berupa Hasil Tembakau (HT) ilegal sejumlah 5.067.416 Batang, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 859 Liter serta Etil Alkohol (EA) ilegal 235 Liter.


Dari hasil barang ilegal yang menjadi milik Negara hasil penindakan Bea dan Cukai nilai seluruhnya yang di musnahkan sebesar Rp, 7.133.712.920 Miliar lebih dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp, 3.942.044.532 Miliar lebih, bahwa Barang yang menjadi milik Negara sebagaimana yang dimaksud diatas telah mendapat Persetujuan peruntukan untuk di musnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-157/ MK.6/KN.4/20 Tanggal 13 September 2024, hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.

Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi mengatakan, pemusnahan barang ilegal yang menjadi milik Negara tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama - sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok llegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama Tahun 2024," kata Yanti Sarmuhidayanti Kepala Bea Cukai Bekasi,(9/10/2024).


Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan, bahwa ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta Sinergi antar Instansi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya," jelas Yanti Sarmuhidayanti.


Yanti Sarmuhidayanti memaparkan, Bea Cukai Bekasi sampai dengan Bulan September 2024 atas temuan - temuan barang kena Cukai ilegal tersebut telah di tindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu sebanyak 18 Perkara Pidana dengan Penyelesaian Perkara berupa tindak dilakukan Penyidikan dengan jumlah barang hasil penindakan berupa hasil Tembakau ilegal sebanyak 93.840 Batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 64,25 Liter, dengan perhitungan Sanksi Administrasi sebesar Rp, 238.774.000 Juta Rupiah, dan 6 penyelesaian Perkara berupa Penyidikan baik di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tersangka sejumlah 7 orang, yang mana 3 Perkara telah mendapatkan Putusan Inkrah dan 3 Perkara lainnya masih dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang," papar Yanti Sarmuhidayanti dalam jumpa Pers di Kantor Bea Cukai.


Yanti Sarmuhidayanti menegaskan bahwa kegiatan Pemusnahan barang ilegal dilakukan dalam Dua Tahap di antanya adalah :
* Tahap Pertama Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dilakukan secara Seremonial dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi pada Hari Rabu Tanggal (9/10/2024) dan Tahap Kedua untuk seluruhnya akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT.Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor - Jawa Barat pada Hari yang sama," ungkap Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi.


( Red )

×
Berita Terbaru Update