Bekasi - radarberitanaional.com
Terkait Pesta Demokrasi Tahun 2024 sudah di ambang pintu, namun sikap KPUD dan Bawaslu serta Panwascam selaku Penyelenggara Pilkada sudah melakukan Sosialisasi tata cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) para Calon Bupati, namun hal ini dalam pantau Wartawan radarberitanasioanl.com dengan banyaknya baleho - baleho Calon Bupati yang bertebaran di wilayah Kabupaten Bekasi sehingga suasana Kabupaten Bekasi terlihat bagaikan Layar Tancap dan banyak juga foto para Calon Bupati yang terpasang di pohon - pohon, namun sampai saat ini sikap KPUD dan Bawaslu serta Panwacam maupun Satpol-PP diam Seribu Bahasa dan masa Bodoh, bahwa Baleho yang terpasang di pohon - pohon sudah melanggar Undang - Undang Lingkungan Hidup.
Dengan banyak nya Baleho Calon Bupati yang terpasang di pohon dapat diduga Tim Sukses dan Pendukung Calon Bupati menyuruh memasang orang - orang Pendukung Calon Bupati agar foto dan figur Calon Bupati dapat di Pasang di Pohon - Pohon untuk dapat di kenal oleh Masyarakat Kabupaten Bekasi.
Namun dibalik semua ini bahwa KPUD dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku Penyelenggara Pemilu dan Satpol-PP selaku Penegak Perda dapat diduga diam Seribu Bahasa serta melakukan Pembiaran dengan banyaknya Baleho Calon Bupati terpasang di pohon - pohon yang dapat membunuh perkembangan pohon, sehingga pohon ikut terbunuh dengan Baleho yang terpasang di pohon tersebut.
Dalam aturan dan Regulasi yang di tetapkan oleh KPUD dan Bawaslu bahwa pemasangan Baleho Calon Bupati tidak di perbolehkan di Pasang dan di Paku di pohon, hal ini dapat merusak lingkungan dan membunuh perkembangan Ekosistem Pohon dan dapat merusak Lingkungan Hidup apa bila Pohan di Paku.
Dengan banyak Baleho Calon Bupati yang terpasang di pohon - pohon sampai saat ini sikap KPUD dan Bawaslu serta Panwascam maupun Satpol-PP tidak Tegas dan tidak Bernyali bahkan tidak Profesional menjalankan Tugas karena tidak berani melepas Baleho yang terpasang di pohon - pohon.
( Red )