Terkait Pekerjaan Drainase dan Platduiker yang di langsir dari pemberitaan media online jurnalinvestigasi.com, bahwa kegiatan Drainase dan Platduiker yang berada di Kampung Tanah Ungkuk RT.01/ RW.005, Dusun II, Desa Sari Mukti, Kecamatan Cibitung bersumber dari Dana APBN Tahun 2024 sebesar Rp, 66.178. 000. (Enam Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), yang diduga kegiatan tersebut tidak sesuai Spek atu RAB, serta ke Tinggian Volume berkurang, hal ini dapat diindikasikan untuk mencuri Uang Rakyat dari Anggaran APBN tersebut.
Dengan adanya kegiatan Drainase dan Platduikera yang berada di Kampung Tanah Ungkuk RT.01/ RW.005, Dusun II, Desa Sari Mukti, Kecamatan Cibitung dengan Panjang140 Meter, dan Tinggi 55 Cm yang tertulis di Papan Proyek, namu saat di Ukur kegiatan tersebut oleh Wartawan ke Tinggian antara 25 Cm sampai 45 Cm, berarti tidak sesuai dengan Ketinggian yang ada di Papan Proyek, yang seharusnya untuk ke Tinggian 55 Cm sudah tertulis di Papan Proyek.
Sonia Staf Desa Sari Mukti (Aspri) saat di konfirmasi Wartawan untuk diminta tanggapan terkait kegiatan Drainase dan Platduiker yang ke Tinggian kurang, Sonia dirinya bersikap Arogan, karena tidak terima dirinya saat diwawancarai sambil di Vidio menggunakan Handphone oleh Wartawan namun tiba - tiba Sonia berontak untuk merampas Handphone milik Wartawan yang sedang melakukan Konfirmasi.
Dengan sikap Sonia sebagai Staf Desa Sari Mukti (Aspri) yang Arogan melarang pekerja untuk meminjamkan Meteran sebagai alat untuk Pengukuran kegiatan tersebut kepada Wartawan dengan nada, "apa apaan ini, jangan di Vidio, dan jangan kasih Meteran nya bang," ucap Sonia dengan nada Arogan.
Dengan kejadian tersebut pada Hari Kamis Tanggal (14/11/2024), diminta Kepala Desa Sari Mukti dapat segera mengganti Staf Desa (Aspri) yang bersikap Arogan, karena diduga tidak pantas Kepala Desa Sari Mukti memelihara Staf Desa yang Arogan, karena tugas dan pungsi Wartawan adalah sosial control dan juga mitra kerja Pemerintah,TNI dan Polri yang tertuang dalam Undang - Undang Pers No 40 Tahun 1999.
( Red )