Karawang - radarberitanasional.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah mengalokasikan Proyek Pembangunan Taman Bundaran Badami Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang sebesar Rp, 5. 838. 944. 000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang.
Ali Sofian bersama Tim DPP WRC Divisi Pengawasan Keuangan dan Aset Negara dan Penidakan menjelaskan, bahwa Proyek Pembangunan Taman Bundaran Badami di Bangun pada Tahun Anggaran 2023 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang sebesar Rp, 5. 838. 944. 000 Milyar lebih, namun BPK telah menemukan banyak kejanggalan yang diduga kuat tidak sesuai RAB dan Spek serta Kualitas, hal ini berdasarkan hasil Investigasi dan Temuan Badan Pemeriksa Kuangan ( BPK ) perwakilan Bandung - Jawa Barat," jelas Ali Sofian, (25/11/2024).
Ali Sofian memaparkan, perlu di ketahui bahwa Proyek Pembangunan Taman Bundaran Badami di kerjakan oleh CV. PM dengan Nomor Kontrak : 027/ 09 /PK - TMN. BDM /DLH /PPK02 /VIII /2023 dengan Nilai Anggara sebesar Rp, 5. 838. 944. 000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Karawang, bahwa Proyek tersebut terdapat ketidak sesuaian Spesifikasi atau tidak sesuai RAB dalam Pengerjaannya, hal ini dapat di indikasikan hanya mencapai Rp, 139. 273. 174, 15 Juta lebih, sehinga Proyek Pembangunan Taman Badami mengalami 2 Kali Perubahan Kontrak Pekerjaan dan di tambah kurang atau Contract Change Order (CCO), maka Kami menduga kuat hanya untuk menyelamatkan CV.PM dari denda atau potongan Anggaran," papar Ali Sofian.
Bahwa pada kegiatan Proyek Pembangunan Taman Bundaran Badami tersebut CV. PM terdapat kelebihan Pembayaran sebesar Rp,139.273. 174, 15 Juta lebih, sebab sebagian sudah ditindak lanjuti dengan cara melakukan Penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp, 20. 000. 000 dan masih terdapat kekurangan yang belum disetorkan yaitu sebesar Rp, 119. 273. 174,15 Juta lebih ini sudah merugikan Negara," tegas Ali Sofian.
Dengan adanya ke kurangan Pembayaran CV. PM dengan Pemeritah Daerah Kabupaten Karawang, diminta Penegak Hukum Kejari Karawang dapat memanggil dan memeriksa CV. PM dengan Perjanjian Nomor Kontrak : 027/ 09 /PK - TMN. BDM /DLH /PPK02 /VIII /2023, terkait Proyek Pembangunan Taman Bundaran Badami yang di kerjakan oleh CV. PM, dengan Nilai Anggaran Rp, 5. 838. 944. 000 Milyar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Karawang sudah merugiakan Negara, apakah CV. PM sudah menyelesaikan atau mengembalikan Dana yang kurang,? hal ini kami menduga ada Persekongkolan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk Merampok Uang Rakyat melalui Dana APBD.
( Red / dari Narasumber )