Notification

×

Iklan

Iklan

 


Penegak Hukum Segera Panggil Konsultan PT. Graha Mitra

Sabtu, 23 November 2024 | November 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T19:21:44Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Bekasi yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, bahwa pihak Pemborong / Kontraktor pada saat selesai mengerjakan kegiatan harus memberikan laporan Berita Acara (BA) yang di Tanda Tangani oleh pihak Konsultan, namun saat meminta Tanda Tangan kegiatan Proyek APBD / APBD-Perubahan sudah selesai di kerjakan, maka pihak Konsultan dari PT.Graha Mitra diduga memita Fee 1% Persen kepada Pemborong / Kontraktor dari nilai pagu Anggaran yang di kerjakan.


Menurut Narasumber sebagai Kontraktor / Pemborong yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa kami sebagai Rekanan atau Pemborong saat mau meminta Tanda Tangan kepada pihak Konsultan PT. Graha Mitra selalu saja di persulit dan juga kami dimintai Uang/Fee 1 % persen dari Nilai Pagu Kontrak Kegiatan tersebut," kata Narasumber yang minta dilindungi," (22/11/2024).


Narasumber menjelaskan, bahwa Roni dan Agus Purwadi serta Irwanto sebagai Konsultan dari PT. Graha Mitra diduga telah melakukan Pungil Fee 1% Persen yang tidak mendasar saat Menandatangani/Tanda Tangan Berita Acara (BA) saat pekerjaan sudah selesai di kerjakan oleh pihak Pemborong/Kontraktor," kata Narasumber.

Narasumber menjelaskan, jika kami harus membayar Fee 1 % Persen untuk Tanda Tangan Berita Acara (BA) setiap pekerjaan selesai, maka berapa Puluh Juta yang di dapat oleh Konsultan PT. Graha Mitra jika di kalikan dari Jumlah Paket Kegiatan APBD dan APBD-Perubahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, maka hal ini dapat diduga Kosultan PT. Graha Mitra telah melakukan Pungli yang tidak mendasar," tegas Narasumber yang minta dilindungi dalam Undang - Undang Pers No. 40 Tahun 1999.


Bahwa dengan adanya pemberitan Edisi sebelumnya laporan dari pihak Pemborong dengan Judul PT.Graha Mitra Kunsultan dan Pengawas Dinas diduga Lakukan Pungli Tidak Mendasar, pihak Konsultan dari PT.Graha Mitra diam Seribu Bahasa adanya Pemberitaan tesebut, maka kami meminta kepada Penegak Hukum Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi dan Penegak Hukum Tipikor Polres dapat segera memanggil dan memeriksa Konsultan dari PT. Graha Mitra yang diduga telah melakukan Pungli yang tidak mendasar kepada pihak Pemborong / Kontraktor, karena ini sudah meraja lela di Kabupaten Bekasi adanya Tanda Tangan Berita Acara (BA) yang harus di bayar, karena tidak mendasar selalu saja dilakukan oleh Kosultan dan Dinas pada saat adanya kegiatan APBD di Kabupaten Bekasi, maka ini harus di hilangkan atau di berantas agar Pungli / Korupsi di Kabupaten Bekasi tidak terjadi.



( Red )


×
Berita Terbaru Update