Notification

×

Iklan

Iklan

 


Penegak Hukum Segera Periksa Kepala Disbudpora dan Ketua KONI Kabupaten Bekasi

Minggu, 24 November 2024 | November 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-24T06:29:50Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Ali Sofyan selaku DPP WRC Divisi Pengawasan Keuangan dan Aset Negara dan Penidakan serta sebagai Pimpinan Umum Media rajawali.news menyikapi dan sangat geram dengan adanya dugan Dana Hibah KONI di Mark-Up oleh para Pejabat dan Pengurus KONI yang ada di Kabupaten Bekasi ," kata Ali Sofian.


Ali Sofian menjelaskan, bahwa dengan ada nya dugaan Dana Hibah tersebut di Merk Up oleh Pejabat dan Pengurus KONI, kami dari DPP WRC Divisi Pengawasan Keuangan dan Aset Negara dan Penidakan akan menyurati KPK dan Penegak Hukum untuk melakukan Pemanggilan dan Memeriksa Iman Nugraha selaku Kepala  Dinas Disbudpora dan Ketua KONI Reza Lutfi yang menjabat sebagai Direktur PDAM Jasa Tirta dapat di proses secara Hukum," jelas Ali Sofian, (24/11/2024).


Ali Sofian memaparkan, bahwa Dana Hibah KONI Kabupaten Bekasi membekak/di Mark Up oleh oknum Pejabat dan Pengurus KONI sehingga melebihi Rancangan Anggara Belanja (RAB) pada Bidang Bina Prestasi sebesar Rp,6. 861 .250. 000. 00, Miliar lebih.

 

"Karena Bidang Bina Prestasi pada KONI adalah salah satu Bidang yang berkaitan dengan kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Olah Raga antara lain berupa Pemberian Bantuan Prestasi kepada Atlet untuk menuhi kebutuhan Cabang Olah Raga dalam melaksanakan kegiatan tersebut, sehinga Bendahara KONI melalui Kepala Bidang Bina Prestasi menyerahkan Dana Hibah kepada masing - masing Pengurus Cabang Olah Raga," papar Ali Sofian.


Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban Penggunaan Dana Hibah oleh Bidang Bina Prestasi untuk Tiga Kegiatan telah melebihi Rencana Anggaran Belanja (RAB) dalam NPHD sebesar Rp, 6. 861. 250. 000, Milyar lebih dengan rincian Kegiatan sebagai berikut :


* Pencairan Dana Hibah KONI dilaksanakan sebanyak Dua Tahap yaitu pada Tanggal 16 Januari 2023 sebesar Rp, 30. 380. 000. 000, 00 sesuai SP2D Nomor. 00068/ SP2D/BEKASIKAB/ 2023 dan pada Tanggal 20 November 2023 sebesar Rp, 8. 500. 000. 000,00 sesuai SP2D Nomor.13005/SP2D/BEKASIKAB/2023, bahwa dari ralisasi Penggunaan Dana Hibah tersebut KONI Kabupaten Bekasi telah menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Belanja Hibah tersebut kepada Disbudpora sesuai Tahapan Pencairan dan Laporan Keuangannya telah di Audit oleh Kantor Akuntan Publik ( KAP ) Dr AW Tanggal 8 Januari 2024.


Bahwa laporan Pertanggung jawaban yang di dapat dari Dana Hibah KONI yang di gunakan adalah sebesar Rp, 38. 753. 646. 832, 00, sehingga Dana Bantuan Hibah tersisa sebesar Rp, 126. 353. 168, 00, dan sisa Dana Hibah tersebut telah di setorkan ke Kas Daerah sesuai dengan Bukti STS Nomor 01/XII/STS/KONI-BKS/2023, pada Tanggal 28 Desember 2023, dari hasil pemeriksaan atas bukti pertanggung jawaban Belanja Hibah KONI menunjukkan sebagai berikut :


* Mekanisme pertanggung jawaban Penggunaan Dana Hibah pada Disbudpora belum diatur secara memadai, karena hasil Wawancara dengan PPTK Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Disbudpora menunjukkan Informasi adalah sebagai berikut :


* Tidak terdapat Tim Khusus yang bertugas untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi laporan pertanggung jawaban Penggunaan Dana Hibah.


* Bentuk Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan terbatas pada tertib Administrasi penyampaian laporan pertanggung jawaban, seperti penyampaian cash flow dan Monitoring penyelenggaraan kegiatan KONI.


* Disbudpora tidak memeriksa kesesuaian Penggunaan Dana Hibah sesuai RAB di NPHD, laporan, yang diterima adalah laporan pertanggung jawaban Audited dari KAP.


* Realisasi Belanja Dana Hibah KONI tidak sesuai peruntukan dengan Nilai sebesar Rp, 1. 545. 787. 485, 00 Milyar lebih, dari hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat realisasi Belanja Dana Hibah KONI tidak sesuai peruntukan nya dengan yang ditetapkan pada NPHD sebesar Rp1. 253. 757. 700, 00,.


Dengan adanya dugaan Dana Hibah yang di Mark Up oleh oknum Penjabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Disbudpora, Kami DPP WRC Divisi Pengawasan Keuangan dan Aset Negara dan Penidakan memita agar pihak Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi dapat memanggil dan memeriksa Iman Nugrah selaku Kepala Dinas Disbudpora dan Reza Lutfi sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi terkait ada nya Indikasi Dana Hibah di Mark Up tersebut.


( Red )




×
Berita Terbaru Update