Terkait masalah Kabupaten Bekasi yang saat ini di Hantui oleh Sampah dan Polusi Udara serta Pencemaran Lingkungan oleh pihak Perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, sehingga menjadi tanda tanya dan teka - teki Masyarakat serta Ketua Ormas /.LSM terkait kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Doni Sirat berserta Jajaran nya yang diduga tidak peka dan masa bodoh terhadap keluhan maupun laporan Masyarakat dan para Ketua Ormas / LSM sebagai pungsi control kinerja Pejabat di Kabupaten Bekasi.
Terkait maraknya Sampah dan Polusi Udara ini adalah termasuk Pencemaran Lingkungan bagi Masyarakat Kabupaten Bekasi yang menjadi momok Masyarakat, bahwa Samsudin selaku Ketua Umum LSM Garda Bekasi mengatakan, hal ini justru Masyarakat timbul tanda tanya? mengapa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi hanya diam seribu bahasa dan tidak menghiraukan adanya laporan Masyarakat terkait Surat teguran kepada pihak Lippo Cikarang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak mengambil tindakan tegas," kata Samsudin," (17/11/2024).
Padahal jelas Tempat Pembuangan Sampah tersebut jelas - jelas tidak memiliki izin dan berdampak merusak lingkungan, dengan adanya laporan Masyarakat tersebut, sehingga Kami dari LSM Garda Bekasi menduga bahwa Doni Sirat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tidak "Bescus Bekerja" dan PJ. Bupati dapat segera mengganti Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi segera, dan Kami juga meminta kepada Bupati terpilih dapat segera merombak SKPD di Dinas Ligkungan Hidup Kabupaten Bekasi karena di nilai oleh Masyarakat tidak becus bekerja menyikapi adanya Sampah dan Polusi Udara yang berdampak Pencemaran Lingkungan," tegas Samsudin.
Disisi lain JM.Hendro sebagai Ketua LSM Penjara Indonesia menyikapi Lemahnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam Pengawasan kepada UPTD - UPTD terkait menangani Tempat Pembuangan Sampah Liar yang berada di Bantaran Sungai CBL Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dan juga TPA Burangkeng, karena Doni Sirat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam Pengawasan ke UPTD tidak Tegas," ujar Hendro, (17/11/2024).
JM.Hendro menegaskan, bahwa baru - baru ini TPA Burangkeng telah mengalami longsor dan kondisinya sangat memprihatinkan, namun sikap dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan UPTD yang memiliki kewenangan dalam kebijakan mengambil keputusan dalam Pengelola Sampah di TPA Burangkeng diduga tidak becus, karena semua ini adalah ke tidak Tegas nya Doni Sirat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi beserta Jajaran menangani dan menyikapi permasalahan Sampah dan Polusi Udara yang berdampak Pencemaran Lingkungan yang di lakukan oleh pihak Perusahaan, sehingga Kami LSM Penjara Indonesia menilai kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tidak becus kerja alias masa bodoh untuk menyikapi Permasalahan Sampah dan Polusi Udara yang di lakukan oleh pihak Perusahaan, dan Kami LSM Penjara Indonesia meminta kepada PJ. Bupati dan Bupati terpilih dapat segera mengganti Doni Sirat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," tegas Hendro, (17/11/2024)
Jabrig sebagai Ketua Laskar Merah Putih Ranting Desa Wangun Harja menyikapi adanya PT. Zhongchen New Energy Teknologi Indonesia / PT. Zhong Fu yang beralamat di Jalan Sandewa, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, bahwa Perusahaan tersebut telah melanggar Undang - Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukumannya adalah Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah," kata Jabrig, (17/11/2024).
Jabrig sebagai Ketua Laskar Merah Putih menjelaskan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tidak tanggap adanya Demo Masyarakat ke Perusahaan tersebut dan juga Perusahan tersebut sudah pernah di datangi Kepala Desa terkait Pencemaran Udara dengan adanya Pembakaran Dalur Ulang Ban di dalam Perusahaan tersebut yang mengakibatkan Asap Hitam Tebal mencemarkan Lingkungan, sehingga banyak Masyarakat yang sesak Napas akibat Asap Hitam dan Berbau yang tercemar dari PT. Zhongchen New Energy Teknologi Indonesia / PT. Zhong Fu, namun sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi diam seribu bahasa dan tidak menghiraukan adanya Laporan Masyarakat maupun berita - berita yang pernah dimuat di Media Online, baik terkait Sampah maupun Polusi Udara yang ada di Kabupaten Bekasi," jelas Jabrig.
Jabrig menegaskan, bahwa sikap dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, tidak pernah menanggapi adanya Sampah dan Tempat Pembuangan Sampah Liar serta Polusi Udara yang tercemar sehinga menjadi sorotan para Ketu LSM atau Ormas di Kabupaten Bekasi, bahwa Doni Sirat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dapat segera di ganti oleh PJ.Bupati maupun Bupati Bekasi terpilih," tegas jabrig sebagai Ketua LMP Desa Wangun Harja.
Dengan adanya masukan dan kritikan dari Ketua Ormas / LSM di Kabupaten Bekasi, agar PJ.Bupati Bekasi atau Bupati terpilih dapat mengganti Kepala Dinas Lingkungan Hidup Doni Sirat yang diduga tidak becus kerja beserta Jajarannya.
( Red )