Bekasi - radarberitanasional.com
Banyaknya Penjual Obat Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Bekasi yang meresahkan Masyarakat, namun sikap Kepolisian di Kabupaten Bekasi belum dapat melakukan Penangkapan dan Penutupan adanya tempat penjualan Obat Tramadol dan Hexymer yang banyak beredar di Kabupaten Bekasi.
Bahwa Obat Tramadol dan Hexymer yang banyak di jual berkedok sebagai tempat Penjual Kosmetik atau Jamu Tradisional, karena Obat tersebut adalah merupakan sejenis Obat keras yang termasuk dalam daftar Obat G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk yang artinya Berbahaya.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.02396/A/SK/VIII/1989 Pasal 2, Obat keras tercantum dengan tanda khusus pada bungkus luarnya, dan didalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/SI/1977 bahwa kemasan Obat keras tertera tulisan harus dengan resep dokter.
Tramadol dan Hexymer adalah Obat golongan antipsikotik fenitiazina yang digunakan untuk mengobati gangguan mental seperti perilaku agresif yang membahayakan, kecemasan dan kegelisahan, skizofrenia, psikosis, serta autisme, dan obat tersebut sesuai dengan anjuran dokter, karena jenis Obat tesebut bekerja di sistem saraf untuk mengubah persepsi dan respon tubuh jika digunakan dalam jangka waktu yang lama bisa menyebabkan ketergantungan mental atau fisik.
Paulus Simalango, SH sebagai Ketua Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bekasi mengatakan, terkait maraknya peredaran obat - obatan Tramadol dan Hexymer di wilayah Kabupaten Bekasi ini sudah membahayakan, karena banyak beredar dan di jual bebas serta disalahgunakan oleh Masyarakat, khususnya Anak Muda, hal ini pihak Kepolisian dapat segera mengambil langkah serius agar Masyarakat tidak terancam Kesehatan serta Masa depan generasi muda," kata Paulus Simalango, SH, (14/11/2024).
Paulus Simalango, SH menjelaskan, bahwa untuk memberantas Penjualan ObatTramadol dan Hexymer harus ada kerjasama antara Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah serta Masyarakat untuk mengatasi Peredaran Obat - obatan terlarang yaitu Tramadol dan Hexymer tersebut, karena Tramadol dan Hexymer berpotensi disalahgunakan oleh Remaja," jelas Paulus Simalango, SH.
Paulus Simalango, SH mengharapkan agar pihak Kepolisian dan Pemerintah Daeah dapat melakukan edukasi maraknya Peredaran Obat terlarang Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Bekasi yang pemakainya kebanyakan kalangan Remaja dan Pelajar, hal ini dapat memahami bahaya dari penyalahgunaan Obat - obatan seperti Tramadol dan Hexymer tersebut para Penegakan Hukum diminta dapat melakukan Penangkapan para Pengedar dan pihak yang terlibat dalam Peredaran Obat - obatan Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Bekasi," ungkap Paulus Simalango, SH.
Paulus Simalango, SH menegaskan, bahwa Tramadol dan Hexymer adalah jenis Obat daftar G yang dimanfaatkan oleh para Sindikat Penjual Obat untuk berlindung dari Jeratan Hukum, karena Obat terlarangTramadol dan Hexymer tersebut sering di salah gunakan oleh para Oknum yang tidak bertanggungjawab untuk di perjual belikan," tegas Paulus Simalango, SH.
Paulus Simalango, SH meminta kepada pihak Kepolisian Kabupaten Bekasi agar dapat melakukan Penangkapan dan Penutupan dengan banyaknya Obat Tramadol dan Hexymer yang beredar dan di perjual belikan di Kabupaten Bekasi, dan pihak Kepolisian serta para Kepala Desa maupun Masyarakat dapat segera melakukan Penutupan tempat Penjual Obat - obat Tramadol dan Hexymer yang berkedok sebagai tempat Penjulaan Kosmetik dan Jamu Tradisional yang ada di tengah - tengah lingkungan Masyarakat.
( Red )