Bekasi - radarberitanasional.com
Praktisi Hukum Zuli Zulkifli, SH, dan juga Mantan Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi menyikapi Pengertian, Dasar Hukum, dan Aturan Pemanfaatan terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi banyak yang tidak sesuai dengan peruntukannya kembali ramai di perbincangkan, seperti yang terjadi di Kabupaten Bekasi, bahwa Tanah Kas Desa di wilayah Kabupaten Bekasi akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Bekasi, hal ini membuat bingung Kepala Desa dan menjadi sorotan Publik maupun Praktisi Hukum, karena banyak TKD beralih Pungsi Pemanfaatannya yang mana banyak TKD menjadi Bangunan dan juga Pemukiman Warga yang bertahun-tahun berdiri di atas Tanah Kas Desa.
Zuli Zulkifli, SH sebagai Praktisi Hukum menyikapi adanya TKD yang akan di ambil alih oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi, hal ini dapat diduga tidak masuk akal, karena TKD adalah Aset Pemerintah Desa yang dikelola oleh Kepala Desa untuk dapat Mensejahterakan Masyarakat Desa," kata Zuli Zulkifli, (5/11/2024).
Zuli Zulkifli, SH menjelaskan, bahwa Tanah Kas Desa (TKD) adalah bagian dari “Tanah Desa” yang penggunaan atau pemanfaatannya digunakan untuk Pembiayaan kelangsungan Pelaksanaan Pemerintahan Desa, dan Keberadaan Tanah Kas Desa dapat memberikan sumber Pendapatan dan Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa agar dapat menambah Pendapatan Asli Desa (PAD), dan menjalankan fungsi Sosial, bahwa Tanah Kas Desa yang berupa Tanah Sawah biasanya diberikan kepada Kepala Desa dan para Perangkat Desa untuk dikelola sebagai upah menjalankan Pemerintahan Desa," jelas Zuli Zulkifli, SH selaku Praktisi Hukum dan juga Mantan Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya Tanah Kas Desa yang mempunyai hasil yang cukup baik, diharapkan dapat dipergunakan untuk membiayai segala urusan Pemerintahan Desa, terutama Pembiayaan urusan Administrasi Pemerintah Desa dan memberikan Pelayanan yang sebaik - baiknya kepada Masyarakat," ujar Zuli Zulkifli, SH selaku Praktisi Hukum. (5/11/2024).
Zuli Zulkifli, SH memparkan, beberapa Payung Hukum yang mengatur tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa sebagai Aset Desa, bahwa Dalam Undang - Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa telah berubah menjadi Undang - Undang No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang - Undang No. 3 Tahun 2024 berlaku mulai Tanggal 25 April 2024, hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) No.1 Tahun 2014 tetang Pengelolaan Aset Desa telah berubah dengan Permendagri No.3 Tahun 2024 yang baru," papar Zuli Zulkifli, SH.
Pengertian Tanah Kas Desa? berdasarkan Undang - Undang No.6 Tahun 2014, Tanah Kas Desa merupakan Tanah yang pengelolaannya digunakan untuk kepentingan Umum, serta menambah Pendapatan Asli Desa untuk menjalankan fungsi Sosial dan Tanah Kas Desa juga dapat dimanfaatkan melalui kerjasama dengan Institusi atau Masyarakat.
Dengan adanya TKD yang akan di ambil alih Pemerintah Kota Bekasi hal ini tidak serta merta, bahwa dalam Undang - Undang Otomi Daerah Tahun 2024, bahwa TKD adalah milik Desa bukan milik Pemerintah Daerah, jika Desa beralih menjadi Kelurahan maka TKD nya menjadi milik Pemerintah Daerah dan TKD nya menjadi Aset Daerah, jika hal ini terjadi adanya TKD mau di ambil alih oleh Pemerintah Kota Bekasi Dasar Hukum nya mana? sehingga TKD Kabupaten Bekasi akan di ambil alih oleh Pemerintah Kota Bekasi," jelas Zuli Zulkifli, SH.
Zuli Zulkifli,.SH memaparkan, bahwa adanya peralihan TKD Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemerintah Derah Kota Bekasi, bahwa TKD adalah Aset yang di serah terima ke Pemerintah Desa yang menjadi Aset Desa, jika hal ini di ambil alih oleh Pemerintah Kota Bekasi Dasar Hukum nya dari mana? bahwa dalam Undang - Undang Desa dan Permendagri Tahun 2024 sudah jelas, karena TKD adalah Aset Desa, bukan Aset Pemerintah," ungkap Zuli Zulkifli.
Hal ini sebelum terlambat Forum APDESI dan BPD segera dapat segera mengambil sikap tegas dan bergerak agar memberi solusi kepada PJ. Bupati Dedi Supriyadi, agar tidak terjadi TKD di ambil alih oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Dengan adanya TKD yang akan di ambil alih oleh Pemerintah Kota Bekasi, hal ini peran serta Forum APDESI dan BPD Kabupaten Bekasi dapat segera mengambil sikap tegas agar TKD tidak di ambil alih oleh Pemerintah Kota Bekasi, karena Dasar hukum nya apa,? dan PJ Dedi Supriyadi dapat diduga mengambil lakah keliru dalam sisi Hukum, bahwa Aset Pemerintah di over alih oleh Kepala Daerah gak boleh apa lagi PJ.Bupati melakukan hal tersebut dapat diduga Keliru yang di lakukan oleh PJ.Bupati Dedi Supriyadi.
( Red )