Notification

×

Iklan

Iklan

 


PT. Graha Mitra Konsultan dan Pengawas Dinas Diduga Lakukan Pungli Tidak Mendasar

Rabu, 20 November 2024 | November 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-20T11:13:37Z
Bekasi - radarberitanasional.com

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Anggaran APBD dan ABT untuk Pembangunan Insfratruktur yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi melalui masing -masing Dinas yang ada di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan ini bukan lagi suatu rahasia umum yang di dilakukan oleh pihak Pemborong yang mengerjakan Kegiatan Infrastruktur memberikan Uang Upeti 1% sampai 2 % dari Nilai Anggaran yang didapat oleh Pemborong/Kontraktor kepada Konsultan dan Pengawas Dinas maupun Kepala Dinas yang tidak mendasar dapat dikatakan Pungli.


Bahwa dalam pengaduan pihak Pemborong/Kontraktor yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dan Dinas lainnya yang telah melaksanakan Kegiatan Infrastruktur yang ada di Kabupaten Bekasi telah melakukan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur, namun dari banyak nya Kegiatan Infrastruktur tersebut hal ini dapat diduga Konsultan dan Pengawas Dinas mendapatkan Upeti Fee 1 % sampai 2% dari pihak Pemborong / Kontraktor saat selesai mengerjakan suatu Kegiatan Infrastruktur dari Tanda Tangan, ini dapat diduga adalah sebagai Gaji Tambahan dan Pungli yang tidak mendasar masuk ke Kantong Pribadi Konsultan dan Pengawas Dinas serta PPTK maupun PPK , maka dapat diindikasikan suatu "Pungli Berjamah" yang di dilakukan," kata Pemborong sebagai Narasumber, (20/11/2024).

Narasumber sebagi Pemborong yang namanya minta dilindungi menjelaskan, bahwa Kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang kami kerjakan untuk mendapatkan Tanda Tangan Konsultan maupun Pengawas Dinas dan PPTK serta PPK selalu di persulit, karena kami harus mempersiapkan Upeti atau Uang Pelicin 1% sampai 2% untuk mendapatkan Tanda Tangan dari pihak PT. Graha Mitra Konsultan dan Pengawas Dinas maupun PPTK serta PPK yang harus kami berikan kepada di masing-masing Dinas di dalam Kegiatan Infrastruktur," jelas Pemborong.


Dengan ada nya Fee 1% sampai 2% dari Nilai Kegiatan yang di kerjakan oleh pihak Pemborong/ Kontraktor yang di minta oleh Konsultan PT.Graha Mitra dan Pengawas Dinas, maupun PPTK serta PPK tersebut yang diduga adalah tidak mendasar, ini dapat di katakan Pungli, Kami meminta kepada Inspektorat dan Penegak Hukum dapat segera melakukan Pemanggilan pada masing-masing Dinas yang melakukan Kegiatan Infrastruktur melalui Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) / Anggaran Belanja Tambahan (ABT), hal ini untuk dapat memberantas Pungli dan Korupsi yang di Intruksikan oleh Bapak Perseden Prabowo Subianto.


( Red )

×
Berita Terbaru Update