Terkait adanya dugaan Mafia Obat di RSUD Kabupaten Bekasi yang diberitakan oleh media radarberitanasional.com, bahwa Obat tersebut telah di serahkan sebagai barang bukti ke Kantor Polres Metro Kabupaten Bekasi pada Tanggal (25/10/2024) oleh Leo Butar - Butar selaku Ketua Umum Lembaga Monitoring Pembangunan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia (LMPPSDMI) dan juga Wakil Pimpinan Media Online Radar Berita Nasional.
Saat dikonfirmasi Naman selaku Humas RSUD Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa mengenai Obat yang keluar dari RSUD, RSUD tidak ada di rugikan karena Obat tersebut adalah Obat dari Pasien yang tersisa di dalam ruangan di kumpulin oleh Perawat," kata Naman selaku Humas RSUD Kabupaten Bekasi," (12/11/2024).
Eri Effendy selaku Legal Humas RSUD Kabupaten Bekasi menambahkan, bahwa mengenai Obat yang keluarkan dari RSUD Kabupaten Bekasi adalah Obat yang tersisa di ruangan Pasein yang di kumpulkan oleh oknum Pelaku Perawat dari ruangan Pasein," jelas Eri Effendy.
Disinggung mengenai kapasitas Eri Effendy di RSUD Kabupaten Bekasi, bahwa diri nya memaparkan, bahwa Saya adalah Legal Humas yang bernaung di RSUD untuk menyikapi kemitraan dengan media dan hal-hal yang bersifat musyawarah sesama Media atau Ormas sebagai ke mitraan dengan RSUD, dan kalau mengenai Menegement RSUD tentunya ke Humas RSUD dan Saya hanya dapat mendampingi saja," papar Eri Effendy, SH.(12/11/2024)
Dengan adanya kejadian Obat yang keluar dari RSUD tersebut sehingga oknum Pelaku berinisial AM di keluarkan oleh atasan nya karena perbuatannya, dengan adanya kejadian Obat yang keluar dari RSUD bahwa RSUD tidak ada dirugikan, bahwa Obat tersebut adalah Obat sisa Pasien yang di ambil oleh oknum Perawat," tegas Naman selaku Humas RSUD.
( Red )