Notification

×

Iklan

Iklan

 


TKD Kabupaten Bekasi di Ambil Alih Oleh Pemerintah Kota Bekasi

Senin, 04 November 2024 | November 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-04T16:45:06Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di Kabupaten Bekasi akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Bekasi, bahwa antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi telah sepakat mengambil alih TKD -TKD yang  berada di wilayah Kabupaten Bekasi.


Dalam kesepakatan pengambilan alih TKD tersebut di hadiri oleh La Ode Ahmad P. Bolombo dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri dan Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi beserta Pj.Wali Kota Bekasi R.Gani Muhamad yang diadakan bertempat di Aula Naw Asena Lantai 2 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan kesepakatan bersama - sama dalam rapat kordinasi penyelesaian permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Bekasi Jum’at, (1/11/24) pekan lalu


Dalam rapat kordinasi tersebut di Pimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo dan Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi serta Pj.Wali Kota Bekasi R.Gani Muhamad, berserta Asisten Pemerintahan Lintong Diantoputra, dan Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, Plt. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Heni Setiowati, Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi Zalaludin, Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong ikut hadir dalam rapat kordinasi tentang kesepakatan pengambilan alih TKD yang ada di Kabupaten Bekasi tersebut.


Pj.Wali Kota Bekasi, R.Gani Muhamad mengatakan atas kesepakatan bersama-sama telah menjadi final dan sudah ditulis dalam berita acara dan disaksikan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan permasalahan ini akan segera di selesaikan oleh Kementrian Dalam Negeri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk dapat  segera memfasilitasi Penertiban rekomendasi Kementrian Dalam Negeri terkait Tanah Kas Desa yang ada di Kabupaten Bekasi," kata Gani Muhamad, (1/11/2024) pekan lalu.


“Kita telah sepakat bersama-sama di depan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, bahwa sudah klop antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) dan tinggal menunggu rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri," jelas Gani Muhamad.


Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan Nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, seluruh Desa yang menjadi Cakupan wilayah Kota Bekasi dan TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan dan mentaati dengan penuh tanggung jawab segala keputusan yang diambil oleh Kementrian Dalam Negeri.

Bahwa berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, seluruh Desa yang menjadi cakupan wilayah Kota Bekasi dan TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi akan menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi, adapun TKD - TKD yang menjadi kesepakatan yang akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Bekasi di antanya ada 8 Kecamatan dari 20 Desa yang TKD nya akan menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi di antara nya adalah :

1. Kecamatan Tarumajaya

* Desa Setiasih

* Desa Pusakarakyat

* Desa Segaramakmur

* Desa Pahlawansetia

* Desa Segarajaya


2. Kecamatan Pebayuran

* Desa Karangharja

* Desa Karangsegar


3. Kecamatan Sukawangi

* Desa Sukabudi

* Desa Sukatenang

* Desa Sukakerta


4. Kecamatan Sukakarya

* Desa Sukarasa


5. Kecamatan Babelan

* Desa Bunibakti

* Desa Muarabakti

* Desa Huripjaya

* Desa Babelankota


6. Kecamatan Karangbahagia

* Desa Sukaraya


7. Kecamatan Tambun Utara

* Desa Sriamur

* Desa Srimahi

* Desa Satriamekar


8. Kecamatan Cabangbungin

* Desa Lenggahsari.


Namun terkait TKD yang berada di Kabupaten Bekasi, bahwa PJ. Bupati Dani Ramdan pernah  mengatakan, mengenai TKD mau Saya jadi Bupati atau pun tidak dan siapapun yang menjadi Bupati sudah menjadi kewajiban TKD di Sertifikatkan, namun persoalannya adalah Admistrasi sudah lengkap apa tidak? dan bukti - bukti kepemilikan, hal ini sedang kita perbaiki dan ini ada suatu hal yang akan di Musyawarahkan di Desa dan di Umumkan, jika di Musyawarahkan di Desa tidak ada yang menggugat, maka BPN dapat menerima," papar Dani Ramdan pekan lalu.


PJ. Bupati Dani Ramdan menegaskan, jika dokumen TKD tidak lengkap, karena dulunya  pengadaan TKD Tahun 80, dan sudah banyak Kepala Desa bergantian, maka mengenai surat - surat jika dicocokkan dan ada yang hilang, karena TKD tersebut tidak berada di wilayah Desa itu sendiri dan kebanyakan di Desa lain, kalau memang itu di klaim sebagai TKD nya, maka cara metodenya adalah dengan di Musyawarahkan dan di Umumkan dalam Musyawarah Desa, jika Tiga Bulan di Umumkan tidak ada yang menggugat maka didaftarkan ke BPN," tegas PJ Bupati Dani Ramdan pekan lalu (7/8/2024).


Bahruddin selaku Ketua APDESI Kabupaten Bekasi mengatakan, terkait TKD siapa pun Bupati yang terpilih dapat kiranya mensertifikatkan TKD yang ada di Kabupaten Bekasi, dan mengenai TKD seharusnya dapat di Sertifikatkan, karena banyak TKD Kepala Desa yang hilang, dan Kami sebagai Kepala Desa mengharapkan agar Bupati yang terpilih dapat mensertifikatkan TKD, karena banyak Masyarakat yang memanfaatkan TKD dan juga  Memperjual Belikan TKD tersebut," kata Bahruddin pada pekan lalu. (7/8/2024).


Imam Mahdi sebagai Plt. Kepala Desa Suka Danau pernah mengatakan, mengenai TKD seharusnya Rahmat Atong sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dapat mengayomi Kepala Desa dan juga Bagian Aset Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan TKD - TKD yang ada di Desa - Desa agar dapat di Sertifikatkan supaya TKD tetap Aman, dan Saya mengharapkan siapa pun Bupati terpilih nanti nya di harapkan Tanah Kas Desa di Kabupaten Bekasi dapat di Sertifikatkan," jelas Imam Mahdi saat di Wawancarai (7/8/2024) pekan lalu.


Dengan adanya Tanah Kas Desa di wilayah Kabupaten Beksi akan di ambil alih oleh Pemerintah Kota Bekasi, seharusnya DPRD dan PJ. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dapat melakukan Rapat Paripurna dan menunggu Bupati Bekasi terpilih, agar permasalahan TKD yang ada di Kabupaten Bekasi dapat di selesaikan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.


( Red )




  


×
Berita Terbaru Update