Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait kedatangan Menteri Lingkungan Hidup yang pernah melakukan Sidak ke TPA Burangkeng, bahwa TPA Burangkeng sudah melanggar Tata kelola sehingga Menteri LH telah melakukan penyegelan TPA Burangkeng yang dianggap sudah tidak layak dan banyak terjadi pelanggaran di TPA Burangkeng tersebut.
Namun dari semua itu Dinas Lingkung Hidup Kabupaten Bekasi dapat diduga diam Seribu Bahasa dengan kondisi TPA Burangkeng yang melanggar aturan, karena dalam kunjungan Menteri Lingkungan Hidup peka lalu, Menteri telah menyampaikan TPA Burangkeng diberikan jangka waktu Tiga Bulan untuk memperbaiki Tata kelola TPA Burangkeng.
Carsa Hamdani selaku Ketua Prabu PL mengatakan, dalam Aksi Damai Penutupan TPA Burangkeng adalah melakukan pengawalan program Kementerian Lingkungan Hidup yang dilakukan sudah jelas dan melanggar, maka Aksi ini adalah Kado Akhir Tahun untuk Kepala Dinas LH, serta kami Spontanitas melakukan Aksi Demo berdasarkan Undang - Undang No. 18 Tahun 2008 dan tindakan Kementerian yang sudah menyegel TPA Burangkeng," kata Carsa," (24/12/2024).
Carsa Hamdani menjelaskan, kami para Aliansi Aktivis Lingkungan Hidup yang bergabung adalah KPNAS, KAWALI, PRABU PL beserta Warga telah melakukan Aksi Penutupan TPA Burangkeng sebagai bentuk Kado Akhir Tahun 2024 untuk Kadis LH Kabupaten Bekasi dalam Aksi nya menyampaikan tuntutan sebagai berikut.
1. Meminta Dinas LH Kabupaten Bekasi harus ada keterbukaan Informasi Publik mengenai tindak lanjut secara nyata tentang Tata Kelola TPA Burangkeng, setelah adanya Penyegelan pihak Kementerian LH pada Tanggal 1 Desember 2024 sampai saat ini.
2. Klarifikasi DLH Kabupaten Bekasi Dasar apa mendapatkan Empat Penghargaan Lingkungan Hidup dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
3. Sebelum ada Klarifikasi dan Sosialisasi Tata Kelola Sampah TPA Burangkeng yang benar menurut Peraturan Perundang - Undangan, maka Masyarakat dan para Aktivis Lingkungan menuntut tidak ada kegiatan pelayanan Pembuangan Sampah di TPA Burangkeng.
4. Meminta kepada Pihak Kementerian LH / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk segera menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupatan Bekasi Syafri Donny Sirait, karena telah melanggar Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Undang - Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Dengan Aktipis Lingkungan Hidup melakukan Aksi Demo Penutupan TPA Burangkeng ini adalah bentuk suatu Pengawalan yang pernah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup agar TPA Burangkeng dapat di berikan Kado Istimewa Akhir Tahun agar di ketahui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi adanya Penutupan TPA Burangkeng yang di lakukan oleh Aktipis Lingkungan Hidup.
( Red )