Notification

×

Iklan

Iklan

 


"ANEH TAPI NYATA" PROYEK JEMBATAN BELUM SELESAI SUDAH DI RESMIKAN

Kamis, 26 Desember 2024 | Desember 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-26T08:01:40Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Pembangunan Jembatan Penghubung antara Dua Desa yaitu Desa Pantai Mekar dengan Desa Pantai Bakti di Kecamatan Muara Gembong telah diresmikan oleh Pj. Buapti Bekasi Dedy Supriyadi.


Bahwa Pekerjaan Pembangunan Jembatan yang terbentang di antara Dua Desa di Kecamatan Muara Gembong tersebut belum selesai 100% di kerjakan oleh pihak Pemborong, namun Pj.Bupati Bekasi beserta Dinas diduga terkesan dipaksakan karena  Jembatan belum selesai di kerjakan oleh pihak Pemborong sudah di resmikan oleh Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi , hal ini "Aneh Tapi Nyata" !?.


Menurut Masyarakat sekitar mengatakan, bahwa seharusnya Jembatan di resmikan oleh Pj.Bupati Bekasi dan Pejabat dalam keadaan kondisi harus 100%, jika Jembatan tersebut  belum ada 100% persen selesai dapat diduga ada Persekongkolan dengan Dinas agar Jembatan dapat di resmikan secepatnya oleh Pj.Bupati Bekasi beserta Pejabat Dinas," kata Masyarakat yang namanya minta dilindungi. (24/12/2024).

Disinggung mengenai Pembangunan Jembatan belum selesai 100% persen, Pj.Bupati Bekasi Dedi Supriyadi mengatakan, bahwa Pembangunan tersebut sudah menunjukkan kepada Masyarakat di bangun, namun kalau memang diperlukan Pinising dalam pekerjaan menurutnya itu tidak ada masalah, walaupun kondisi Pembangunan Jembatan terlihat banyak yang belum diselesaikan," kata Pj.Bupati Bekasi kepada Media.


“Bahwa intinya sudah menunjukkan kepada Masyarakat dilaksanakan Pembangunan nya, walaupun ada satu ataupun beberapa hal yang memang perlu diselesaikan dalam Pinising seperti pekerjaan itu saya rasa tidak ada masalah,” ujar Pj.Bupati Bekasi.


Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi menjelaskan, terkait tentang Proyek kegiatan Jembatan tersebut, yang belum terselesaikan hanya tersisa 2 % persen lagi, padahal kalau di lihat kondisi Pembangunan Jembatan terlihat jauh dari nilai Presentasi yang kita harapkan, karena Pembangunan Jembatan tersebut hanya tinggal 2% persen lagi, sebab ada kendala dari cuaca, jadi tidak bisa dilaksanakan untuk Pengaspalan Jembatan gak bisa dilakukan, dan intinya Pj.Bupati Bekasi bersama Dinas telah meresmikan sebagai pernyataan, bahwa Jembatan dapat di pungsi kan dan bisa di lewati Masyarakat penguna Jalan,” jelas Henri Lincoln selaku Kepala Dinas.

Zuli Zulkifli, SH sebagai Direktur LBH Arjuna menegaskan, bahwa jika suatu Proyek Pembangunan yang di alokasikan dari Dana APBD Kabupaten Bekasi belum terselesaikan oleh pihak Pemborong yang mengerjakan, maka ada beberapa Konsekuensi Hukum yang dihadapi jika Proyek Pembangunan belum selesai tapi sudah diresmikan adalah sebagai berikut :


Konsekuensi Hukum : 

* Pelanggaran Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan dan Pengendalian Proyek.

* Melanggar Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perjanjian Kontrak.

* Risiko Gugatan dari pihak Ketiga.


Konsekuensi Finansial :

* Kerugian Biaya Operasional dan Perawatan.

* Biaya Tambahan untuk Perbaikan dan Penyelesaian.

* Risiko kehilangan Dana atau Subsidi dan Denda dan Ganti Rugi.


Konsekuensi Sosial dan Politik : 

* Kehilangan kepercayaan Masyarakat.

*  Kritik dan Protes dari Masyarakat.

* Dampak Negatif pada Reputasi Pemerintah atau Perusahaan.

* Pengaruh pada karier Pejabat terkait.


Cara Menghindari Konsekuensi :

* Pastikan proyek Pembangunan selesai sebelum Peresmian.

* Lakukan Evaluasi dan Pengujian menyeluruh.

*  Perbarui rencana dan jadwal proyek.

* Komunikasikan dengan pihak terkait.

* Pertimbangkan untuk menunda Peresmian.


"Bahwa dari beberapa Konsekuensi Hukum dan Konsekuensi Sosial dan Politik seharus nya Pj.Bupati Bekasi Dedy Supriyadi memberikan Sangsi kepada pihak Pemborong yang mengerjakan Pembangunan Jembatan, karena tidak dapat menyelesaikan Proyek Pembangunan Jembatan yang ditentukan oleh Dinas, bukan di resmikan dengan belum selesai nya Jembatan tersebut, hal ini dapat diduga bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tidak Tegas kepada Pemborong yang mengerjakan kegiatan Infrastruktur di Kabupaten Bekasi apa bila terjadi Pelanggaran ketentuan Waktu yang di Janjikan dalam Kontrak Surat Perjanjian Kerja ( SPK )," tegas Zuli Zulkifli, SH.(26/12/2024).



( Red )

×
Berita Terbaru Update