Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait dugaan adanya Pungli di SMA-N 1 Cibitung, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan SMA Wilayah III Provinsi Jawa Barat, I.Made Supriatna,S.Pd akan memanggil Kepala SMA-N 1 Cibitung adanya Indikasi Pungli di Sekolah SMA tersebut.
I. Made Supriatna,S.Pd mengatakan, jika benar terjadi adanya Pungli di SMA-N I Cibitung, Saya selaku Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, tidak membenarkan adanya Pungutan Liar ( Pungli ) di Sekolah SMA Negeri yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Saya akan Perintahkan wajib di kembalikan Uang nya kepada orang Tua Murid," kata I. Made Supriatna,S.Pd.
I.Made Supriatna, S.Pd menjelaskan, bahwa dirinya telah menyikapi Viralnya seorang Siswa SMA-N 2 Cibitung pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait adanya dugaan Pungli yang dilakukan Komite Sekolah, dan Siswa tersebut melaporkan terjadi adanya Indikasi Pungli dan Viral menjadi sorotan Publik," jelas I.Made Supriatna, (6/11/2024)
"Bahkan pihak Sekolah SMA-N 2 Cibitung sempat memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan Siswa tersebut, setelah viral nasib Siswa SMA-N 2 Cibitung yang melaporkan sempat diancam dikeluarkan dari Sekolah," papar I.Made Supriatna.
"Bahwa seorang Siswa SMA-N 2 Cibitung Kabupaten Bekasi telah melaporkan dugaan Pungli di Sekolah SMA Negeri tersebut ke pegiat Media Sosial @brorondm hal adanya dugaan bahwa pihak Sekolah SMA- Negeri 1 Cibitung melalui Komite Sekolah mewajibkan para Siswa membayar Uang kisaran Rp 1 sampai 2 Juta untuk perbaikan Sarana dan Prasarana di Sekolah, sehingga dari akun Instagram @brorondm, Pelaku mengaku sebagai Siswa SMA-N 2 Cibitung, karena Pungli bermula saat seluruh orang Tua Murid mendapat Undangan dari Komite Sekolah SMA-N 2 Cibitung untuk melakukan Sosialisasi dan para orang Tua Murid di serahkan selebaran kertas Undangn yang berisi agar orang Tua Murd menulis Nilai Nominal Uang untuk Pembangunan Sarana Prasarana Sekolah seperti Pembangunan Pagar dan lain-lainnya, sehingga orang Tua Murid keberatan dengan pungutan yang diminta Komite Sekolah tersebut dan pada saat Ujian Semester Siswa yang belum membayar tidak diberikan kartu Ujian," ungkap I.Made.
I. Made Supriatna selaku Kepala Cabang Dinas KCD Wilayah III akan menelusuri Pungli di SMA Negeri, dan jika ada Informasi SMA Negeri melakukan Pungil, Saya akan perintahkan untuk mengembalikan Uang nya kepada orang Tua Murid, karena ini adalah sebagai langkah awal, dan pihaknya telah menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan Kepala Sekolah yang melakukan dugaan Pungli di Sekolahan SMA Negeri," tegas I.Made Supriatna.
"Kami akan melakukan pemanggilan Kepala Sekolah SMAN 1 Cibitung dan juga akan memberikan teguran serta melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat sebagai bahan Evaluasi, bahwa KCD Wilayah III sebelumnya telah mengingatkan seluruh Sekolah SMA Negeri agar tidak menahan kartu Ujian Siswa dengan alasan apapun baik terkait Pembiayaan maupun yang lainnya.
( Red )