Notification

×

Iklan

Iklan

 


Kepala Desa Segera Bertindak Prostitusi diduga Terselubung di Desa Mekarwangi

Minggu, 08 Desember 2024 | Desember 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-08T14:49:35Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Maraknya Prostitusi terselubung di wilayah Desa Mekarwangi membuat resah Masyarakat, karena tempat tersebut seperti Kontrakan berbentuk Kost - kostan yang diduga tempat Prostitusi / Open Boking Online (BO) Wanita yang terselubung didalam Kost - kost an diwilayah Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.


Saat Wartawan melakukan Investigasi ke lokasi Kontrakan / Kost - kost an yang berada diwilayah Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat dan bertanya kepada Masyarakat mengatakan, bahwa banyak Wanita Muda yang Kost di dalam dan banyak Tamu bergantian datang ke Kost an tersebut, karena didalam banyak Wanita yang Kost masih muda - muda sebagai penghibur laki - laki hidup belang, karena wanita yang ada di Kost an tersebut  melakukan Aplikasi Michat / Open BO di dalam Kontrakan / Kost an untuk memanggil tamu," kata Masyarakat yang namanya minta dilindungi, (6/12/2024).

 

Bahwa Open Boking Online (BO) termasuk dalam aktivitas yang melanggar Hukum, karena telah melakukan Prostitusi Open Boking Online (BO) ini berpotensi menyebabkan seseorang di Hukum, melanggar UU Pornografi, UU ITE dan perubahannya, kitab Undang - Undang Hukum Pidana, hingga beberapa Peraturan Daerah.


Bagi Penyedia Jasa Open BO atau Tempat Kost an Wanita dapat dikenakan Pasal 4 Ayat (2) UU Pornografi yang menyebutkan bahwa Hukuman Pidana dan mereka yang menyajikan ketelanjangan, memamerkan aktivitas seksual, atau menawarkan layanan seksual dan menurut Pasal 30 UU Pornografi, Hukumannya Penjara Maksimal 6 Tahun dan/atau Denda paling sedikit Rp, 250 Juta hingga Rp 3 Milyar.


Bahwa Prostitusi Open BO Online dapat melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (1) yang dengan sengaja ataupun tanpa hak mendistribusikan konten Asusila, Hukumannya termasuk Pidana Penjara hingga 6 Tahun dan/atau denda Rp1 Milyar, dan bagi pengguna layanan Kost an juga tetap berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) sebagaimana Penyedia Jasa dan melanggar Hukum.


Dengan ada nya dugaan Kost - Kost an di jadikan tempat Prostitusi terselubung diwilayah Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat diminta Kepala Desa Mekarwangi dan Bimaspol serta Babinsa dapat melakukan Rajia atau melakukan Pembubaran wanita Kost didalam yang mereka jadikan tempat Prostitusi Open BO terselubung.


( Red )




×
Berita Terbaru Update