Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait banyak nya Wanita Open BO yang ngontrak atau Kost di wilayah Kabupaten Bekasi yang diduga sebagai tempat Wanita Open BO / Prostitusi Maksiat yang menggunakan cara Aplikasi Michat untuk mengelabui Pemilik Kontrakan maupun para Ketua RT dan RW agar mereka dapat bersembunyi di dalam Kontrakan untuk menjual diri dengan cara Aplikasi Michat atau Open BO kepada laki - laki didalam Kontrakan.
Bahwa ada beberapa tempat wanita Open BO yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi yang ditemukan oleh Wartawan radarberitanasional.com diantaranya adalah di RT.03 / RW 02 Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu dan juga ada di Desa Mekarwangi serta Desa Telajung dan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat dan di Desa Setia Darma tepatnya di Wihara, Kecamatan Tambun Selatan yang di jadikan tempat Persembunyian wanita Open BO ngontrak atau Kost agar mereka tidak ketahuan oleh para Ketua RT dan RW maupun Kepala Desa serta Pemilik Kontrakan, karena tujuan mereka ngotrak dan Kost di tempat tersebut agar Pemilik Kontrakan maupun RT tidak jeli dan tidak menanyakan Status wanita yang ngontrak / Kost dan mereka kerja di mana ?.
Dengan banyaknya Wanita Open BO di Kabupaten Bekasi agar jangan sampai mengotori Lingkungan di jadikan tempat Maksiat, seharusnya sikap Pemilik Kontrakan maupun RT dan RW serta Kepala Desa dapat memiliki Aplikasi Michat agar dapat mengetahui dan menjaga nama baik Lingkungan jangan sampai ada Wanita Open BO yang mereka jadikan Kontrakan tempat persembunyian untuk menjual diri melalui Aplikasi Michat / Open BO di dalam Kontrakan maupun Kost - Kost an.
Hal tersebut dengan banyaknya Wanita Open BO di minta pihak Pemilik Kontrakan maupun Kepala Desa serta RT dan RW dapat melakukan pendataan bagi wanita yang bermukim dan ngontrak atau Kost di lingkungan, agar tidak terjadi tempat yang mereka Kontrak atau Kost diduga di jadikan tempat Maksiat Prostitusi.
Diminta kepada Kepala Desa dan RT serta RW dapat melakukan pendataan Pemilik Kontrakan yang ada didalamnya Wanita yang tidak memiliki Status Pekerjaan dan bermukim di dalam Kontrakan, agar Kepala Desa dapat memerintahkan RT dan RW untuk membubarkan apabila ada wanita melakukan Open BO / Prostitusi Maksiat di dalam Kontrakan dengan menggunakan Aplikasi Michat.
( Red )