Bekasi - radarberitanasional.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tidak jeli dengan adanya Direktur PDAM Tirta Bhagasasi yang merangkap Dua Jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi, bahwa terkait Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi yang di temukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun 2023 menjadi sorotan Publik.
Ade Gentong selaku Ketua Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Indonesia mengatakan, bahwa selama Reza Lutfi Hasan menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi, dan mendapatkan Dana Hibah yang sangat pantastis pada Tahun 2023 sebesar Rp, 53 Milyar, sehingga pihak BPK telah menemukan kejanggalan dalam Penggunaan Anggaran untuk Peningkatan Prestasi Atlet KONI," kata Ade.
Ade Gentong menjelaskan, bahwa Ketua KONI Kabupaten Bekasi diduga telah menyalah gunakan Anggaran di Dua Bidang yang Totalnya sebesar Rp, 8.184. 839. 785 , adapun Bidang tersebut adalah Bina Prestasi Atlet sebesar Rp, 6. 861. 250.000 dan Bidang Kesekretariatan sebesar Rp, 1. 323. 589. 785.pada Tahun 2023 lalu," jelas Ade Gentong," (22/12/2024).
Ade Gentong juga menyampaikan bahwa dengan Prestasi yang didapat oleh para Atlet jangan sampai hak Atlet Kabupaten Bekasi di salah gunakan oleh KONI, dan diminta Penegak Hukum dapat mengawasi Keuangan KONI yang dinakhodai Reza Lutfi Hasan dan juga menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi," papar Ade Gentong.
Ade Gentong menegaskan, bahwa Reza Lutfi Hasan yang merangkap Dua Jabatan sebagai Direktur PDAM Tirta Bhagasasi dan juga Ketua KONI Kabupaten Bekasi, hal ini dapat diindikasikan ada kepentingan sehingga Kinerja yang dilakukan Reza Lutfi Hasan tidak maksimal, di minta PJ .Bupati Bekasi Dedy Supriadi perlu melakukan Evaluasi kinerja Reza Lutfi Hasan yang merangkap Dua Jabatan tersebut," tegas Ade Gentong.
"Bahwa dalam Undang - Undang 25 Tahun 2009 Pasal 17 Ayat (a) seorang Pelaksana dilarang merangkap sebagai Komisaris atau Pengurus Organisasi Usaha bagi Pelaksana yang berasal dari lingkungan Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah serta dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) diatur dengan jelas dalam Pasal 49 Ayat 1 yaitu Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dilarang memangku Jabatan Rangkap dan dalam Kemendagri No.50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD juga mengatur terkait rangkap Jabatan diatur dalam Pasal 31 yaitu Direksi tidak boleh memangku Jabatan Rangkap baik di BUMD atau Perusahaan lainnya," ungkap Ade Gentong.
Ade Gentong meminta kepada PJ. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi maupun Bupati Bekasi Terpilih Ade Kuswara Kunang agar dapat mengganti Direktur PDAM Tirta Bhagasasi yang merangkap Dua Jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi sudah tidak wajar dan harus mengevaluasi kinerja Reza Lutfi Hasan, karena terdapat dugaan tindakan Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Anggaran Dana Hibah KONI Kabupaten Bekasi maupun Anggaran PDAM Tirta Bhagasasi.
( Red )