Notification

×

Iklan

Iklan

 


Polisi Segera Razia Dua Bangunan Mewah diduga Sarang Maksiat Wanita Open BO

Senin, 09 Desember 2024 | Desember 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-09T15:08:14Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Dua Bangunan Mewah yang di jadikan Kontrakan atau Kost - kostan di wilayah Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat diduga adalah tempat Maksiat Wanita Open BO dapat diindikasikan sebagai lahan Bisnis para RT dan  RW Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat yang menggiurkan.


Bahwa Dua Kontrakan / Kost - kostan mewah yang berada di RT.01/ RW.01 dan RT.01/RW.02 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat diduga adalah Kostan tempat Wanita Open BO yang bersembunyi didalam kontrakan tersebut untuk menjajakan Sex Komersil melalui Aplikasi Michat.


Menurut Masyarakat di RT.01/ RW.02 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat bahwa Kontrakan atau Kost - kostan tersebut banyak wanita didalam sehingga membuat Resah, karana Wanita di dalam Kostan tersebut menerima tamu bergantian, yang kami duga bahwa Wanita yang ada didalam Kost - kostan tersebut adalah Wanita Prostitusi atau Wanita Open BO yang bersembunyi didalam Kontrakan atau Kost - kostan di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat," kata Narasumber yang minta di lindungi, (9/12/2024).


Narasumber menjelaskan, bawa Dua Kotrakan Mewah yang berada di RT.01 / RW.01 dan RT.01 / RW.02 Desa Mekarwangi diduga adalah tempat Wanita Open BO dan Pengelola nya adalah Pa De Lupus dan Pak Uban orang yang di percaya Pemilik Kontrakan yang diduga ada kerja sama dengan para RT dan RW Desa Mekarwangi agar Wanita Open BO dapat di sembunyikan sebagai lahan Bisnis mereka," jelas Narasumber yang minta di lindungi.

Saat Wartawan melakukan Investigasi ke lokasi Kontrakan / Kost - kost an yang berada di wilayah RT.01/ RW.01 dan RT.01/RW.02 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat dan bertanya kepada Masyarakat sekitar mereka mengatakan, bahwa didalam Kontrakan banyak Wanita Muda yang Kost di dalam dan juga banyak Tamu bergantian datang ke Kost an tersebut, karena didalam nya banyak Wanita yang Kost masih muda - muda sebagai penghibur melakukan Aplikasi Michat untuk Prostitusi / Open BO didalam Kontrakan / Kost - kost an yang ada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat," jelas Masyarakat.


Bahwa Prostitusi Open BO Online dapat melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (1) yang dengan sengaja ataupun tanpa hak mendistribusikan konten Asusila, Hukumannya termasuk Pidana Penjara hingga 6 Tahun dan/atau denda Rp1 Milyar, dan bagi pengguna layanan Kost an juga tetap berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) sebagaimana Penyedia Jasa dan melanggar Hukum.


Dengan ada nya Dua Kontrakan Mewah di Desa Mekarwangi diduga sebagai tempat Kost - Kostan Prostitusi atau Open BO Wanita terselubung di wilayah RT.01/RW.01 dan RT.01/ RW.02 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, dan diminta Kapolsek Cikarang Barat dapat kiranya memerintahkan dan melakukan Rajia Wanita - wanita yang Kost didalam Kontrakan dengan tujuan tidak jelas sebagai Pekerja di Perusahaan dapat di bubarkan, karena para RT dan RW maupun Babinsa serta Bimaspol yang ada di Desa Mekarwangi dapat diduga tidak jeli dengan adanya Wanita - Wanita yang melakukan Prostitusi Open BO terselubung di dalam Kontrakan atau Kost - Kostan di Wilayah Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.



( Red )




×
Berita Terbaru Update