Karawang - radarberitanasional.com
Enjun Junaedi sebagai Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya telah menjadi Tersangka oleh pihak Polres Karawang dalam Kasus dugaan Penggelapan Lahan, kasus tersebut menjadi Tersangka / Penetapan serta DPO oleh Polres Karawang setelah lebih dari Satu Tahun sejak laporan diajukan pihak Ahli Waris dengan Nomor LP/ B/ 483/ III/ 2023/ SPKT/ Polres Karawang.
Ridwan Firdaus sebagai perwakilan Ahli Waris dari Almarhum Chaerudin Bin Muhammad Sani mengatakan, Kami sangat mengapresiasi kepada pihak Kepolisian Karawang atas di tetapkan sebagai Tersangka Enjun Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang.
“Kami pihak Keluarga Ahli Waris berterima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan Enjun sebagai Tersangka setelah sekian lama menguasai dan menyewakan bahkan menggadaikan lahan kami seluas 103 Hektar,” jelas Ridwan Firdaus.(14/1/2025).
Ridwan Firdaus memaparkan, bahwa Lahan seluas 103 Hektar tersebut tersebar di Tiga Wilayah yaitu Tanjung Bungin, Tanjung Mekar, dan Solokan di wilayah Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang," papar Ridwan.
Namun dengan di Tetapkan nya Enjun Junaedi sebagai Tersangka Penggelapan Lahan oleh Pihak Kepolisian Karawang, Pelaku telah melarikan Diri dan saat ini dalam pencarian pihak Kepolisian yaitu Daftar Pencarian Orang ," tegas Ridwan .
Dengan terjadinya Enjun Junaedi Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang melarikan Diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) oleh pihak Polres Karawang, di minta kepada Masyarakat apabila menemukan silahkan laporkan ke Kantor Polisi terdekat.
( Red )