Jakarta - radarberitanasional.com
Terkait Kasus adanya Pemagaran Laut di wilayah Tangerang, bahwa Lembaga Indonesia Accountability Watch telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ), untuk melaporkan adanya dugaan Gratifikasi terkait Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas Nama PT. Cahaya Inti Sentosa dan PT. Intan Agung Makmur di wilayah Laut Utara, Kabupaten Tangerang - Banten, bahwa laporan ini telah disampaikan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Kamis (23/1/25) dengan Surat Resmi yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Indonesia Accountability Watch ( IAW ), Drs. Hasan Basri, S.H., M.H.
Drs. Hasan Basri, S.H., M.H. mengatakan, bahwa dalam Kasus Pemagaran Laut di wilayah Tangerang ada dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa setempat maupun Mantan Menteri ATR/BPN Tangerang, karena adanya dugaan Gratifikasi ini berkaitan dengan terbitnya 263 Bidang Surat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) yang diklaim yang berada di atas wilayah Perairan, yang seharusnya menjadi Aset Negara," kata Drs. Hasan Basri, S.H., M.H.,(23/1/2025).
Drs. Hasan Basri, S.H., M.H. sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Accountability Watch (IAW) menjelaskan, bahwa modus operandi Mafia Tanah dalam laporannya, sebab Lembaga Indonesia Accountability Watch ( IAW ), menguraikan adanya Indikasi modus operandi yang diduga kuat dilakukan oleh Sindikat Mafia Tanah di antaranya adalah :
* Manipulasi Sertifikat Tanah oleh oknum Badan Pertanahan Nasional
* Pembelian Tanah dengan Pembayaran sebagian, lalu memanipulasi dokumen untuk menuding pemilik Asli dengan menggunakan surat palsu.
* Kolaborasi dengan Kepala Desa untuk mengkriminalisasi Pemilik Tanah dengan tuduhan Rekayasa.
Bahwa Kasus serupa juga pernah terjadi di Desa Kohod Tangerang, yang melibatkan kakak - beradik yaitu Hengky dan Hendra, mereka Keduanya dituduh memalsukan Dokumen Tanah Negara dan di jatuhi Hukuman Tiga Tahun Empat Bulan Penjara, meskipun surat - surat tersebut diduga diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa itu sendiri," jelas Drs.Hasan Basri.
Kami Lembaga Indonesia Accountability Watch ( IAW ) menegaskan, bahwa ini ada dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Hakim dalam melindungi Pelaku Utama dalam Indikasi Pemagaran Laut Tanggerang tersebut, dan Kami menduga ada Mafia Hukum yang bekerja untuk melindungi Pelaku yang sebenarnya agar dapat mengorbankan Masyarakat kecil," tegas Drs.Hasan Basri, S.H., M.H. sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Accountability Watch.
"Kami Lembaga Indonesia Accountability Watch meminta kepada KPK agar dapat segera :
* Mengusut dugaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas Nama PT. Cahaya Inti Sentosa dan PT. Intan Agung Makmur.
* Memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk Pejabat Daerah di 16 Desa di wilayah Tangerang Utara.
* Mengusut dugaan Pengadilan sesat dalam Kasus Hengky dan Hendra, dan bukti - bukti awal telah kami lampirkan dalam laporan, termasuk Rekaman Video Konferensi Pers Menteri ATR/BPN sebelumnya, maupun Data Perusahaan terkait Dokumentasi lapangan, dan Kami Lembaga Indonesia Accountability Watch meminta kepada KPK dapat segera bertindak tegas untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal Hukum dalam Kasus Pemagaran Laut s bagai bentuk Praktik Mafia Tanah yang merugikan Negara serta Masyarakat," ungkap Drs.Hasan Basri, S.H., M.H. sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Accountability Watch.
( Red )