Bekasi - radarberitanasional.com
Pengerjaan pelebaran Jalan di RT.01/ RW.03 Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Setu tidak memasang Papan Proyek kegiatan, bahwa setiap kegiatan yang dialokasikan dari Dana APBD maupun Dana ADD seharusnya pihak yang mengerjakan Jalan di Desa Kerta Rahayu harus memasang Papan Proyek, karena jika tidak memasang Papan Proyek melanggar Undang - Undang No.14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bahwa kegiatan pelebaran pengecoran Jalan di RT.01 / RW.03 Desa Kerta Rahayu dapat diduga telah melakukan kesalahan, karena tidak memasang Papan Proyek saat mengerjakan kegiatan Pengecoran Jalan tersebut.
Menurut Narasumber sebagai warga yang namanya minta di lindungi mengatakan, bahwa Pelebaran pengecoran Jalan di RT.01/ RW.03 Desa Kerta Rahayu tidak tahu siapa Pemborong yang mengerjakan Jalan tersebut, karena tidak memasang Papan Proyek," kata Warga yang minta dilindungi.(16/1/2025).
"Karena di Papan Proyek tercantum Volume pekerjaan dan Sumber Dana agar Kami sebagai Masyarakat dapat mengetahui Pengerjaan proyek tersebut dari mana dan anggaranya dan berapa nilainya, maka dapat diduga bahwa kegiatan Pengecoran Jalan di RT.01 / RW.03 Desa Kerta Rahayu ingin Merampok Uang Rakyat dari Proyek tersebut," tegas Narasumber.
Saat kegiatan Pelebaran Jalan tersebut di ukur oleh Wartawan di lapangan Tinggi Coran cuma 10 Cm, yang seharusnya Tinggi Jalan 15 Cm, dan juga tindak memasang Plastik sebagai landasan dasar, maka dapat diindikasikan Pengerjaan Proyek Pelebaran Jalan di Desa Kerta Rahayu banyak kecurangan untuk mencuri Volume agar dapat merampok Uang Rakyat dan mendapat untung besar dari kegiatan tersebut.
( Red )