Kapolsek Setu AKP. Usep Armsyah S.H, M.H, bersama Danramil, Kapt. Inf. Rihat, dan Kasi Trantib Satpol-PP Kecamatan Setu M.Ganda S, ST, M.Si, beserta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Habibi telah melaksanakan Pemasangan Maklumat Bupati Bekasi terkait kegiatan penanggulangan Penyakit Masyarakat” maka di lakukan Penempelan dan Pemasangan MAKLUMAT BUPATI BEKASI agar bersama - sama di patuhi oleh Masyarakat Setu, karena ini adalah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah Tahun 2025 di wilayah Kecamatan Setu.
"Surat Edaran tersebut di tempelkan di Warung tempat penjual Miras di Jalan Raya MT. Haryono Desa Cileduk dan Rumah Makan Saung Cianjur di Jalan Raya MT.Haryono Desa Burangkeng dan juga Rumah Makan Cendol di Jalan Raya MT.Haryono Desa Tamansari, serta Warung - warung tempat Jual Miras di Jalan Raya MT.Haryono Desa Tamansari, serta dl Grand Box (Perum Grand Residence City Desa Cijengkol, Warkop Senopati samping Danau Grand Residence City Desa Cijengkol, serta Resto Link's Bar & Louge di Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu," papar Kapolsek Setu AKP.Usep Armsyah S.H, M.H,
AKP. Usep Armsyah S.H, M.H, menghimbau agar tidak ada Anak - anak maupun Pemuda yang bermain petasan, main perang sarung, sahur on the road dan ngabuburit serta kebut - kebutan dan kalau pun ada agar dijaga ketertibannya, serta tidak ada kendaraan yang menggunakan knalpot bising, marilah kita menjaga lingkungan kita masing - masing agar tercipta situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif.
( SYAIPUL BHARI )