Masyarakat Desa Suka Jaya, Kecamatan Cibitung telah melaporkan adanya tempat penjualan minuman keras, karena tempat tersebut meresahkan Masyarakat, maka pihak Kepolisian Cikarang Barat dan Satpol-PP Kecamatan Cibitung beserta Tokoh Agama Kecamatan Cibitung telah melakukan penutupan dan sekaligus menempelkan Himbauan Bupati Bekasi untuk melakukan penutupan tempat Minum Keras dan Tempat Hiburan Malam (THM) menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah 2025 segera tutup.
Polisi Cikarang Barat dan Satpol-PP Kecamatan Cibitung serta Tokoh Agama beserta Warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Cibitung telah melakukan penutupan tempat penjual Minum Keras, dan sekaligus menempelkan Himbauan Bupati Bekasi kepada tempat - tempat Minuman Keras dan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Cibitung segera di tutup menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah 2025.
H.Sarkum selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cibitung mengatakan, bahwa pemasangan Himbauan Tempat Hiburan Malam dan Tempat Penjualan Miras segera tutup, ini adalah perintah Bupati Bekasi dan MUI serta Kecamatan Cibitung agar tempat - tempat tersebut dapat mematuhi peraturan dan himbauan yang telah dilakukan oleh Muspika dan MUI Kecamatan Cibitung dapat segera di patuhi di Bulan Suci Ramadhan agar tutup," kata H.Sarkum.
Iksan Kasi Trantib Kecamatan Cibitung mengatakan, bahwa sebelumnya kami sudah mengeluarkan himbauan baik dari Kecamatan Cibitung dan Polsek Cikarang Barat agar seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cibitung dapat melakukan penutupan tempat - tempat pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Bulan Suci Ramadhan dan Satpol-PP juga menghimbau para Pelajar dapat menghindari tauran Pelajar dan minuman berhalkohol maupun obat obat terlarang, dan mengenai pemasangan Himbauan tempat Penjualan Miras di Desa Suka Jaya, karena adanya laporan dari warga agar segera di tutup permanen," kata Ikhsan, (26/2/2025).
Ikhsan menjelaskan, mengenai Tempat Hiburan Malam / Cafe-cafe di wilayah Kecamatan Cibitung bahwa kewenangan kami terbatas, dan kami hanya menjalankan Himbauan yang di tugaskan oleh Bupati Bekasi, sebab kami menjalankan tugas dari Camat sesuai kewenangan Saya saja, dan kami sudah berkoordinasi ke Dinas terkait yang ada di Kabupaten Bekasi, agar Tempat Hiburan Malam (THM) dapat segera tutup semua," jelas Ikhsan.
H.Jaidi / Ajel selaku Tokoh Agama Desa Suka Jaya, Kecamatan Cibitung mengatakan, bahwa intinya semua Umat Islam sepakat di lakukannya penutupan tempat - tempat Minuman Keras dan Obat Exsimer serta Tempat Hiburan Malam / Cafe - cafe, karena dapat merusak Generasi Bangsa di saat Bulan Suci Ramadhan, mengenai yang dilakukan warga Desa Suka Jaya, bahwa ada tempat minuman keras yang menjual Minuman Keras di wilayah Desa Suka Jaya Kecamatan Cibitung, maka kami sebagai warga telah melaporkan kepada Penegak Hukum dan Satpol-PP Kecamatan Cibitung agar tempat Penjualan Miras segera di tutup," kata H.Jaidi / Ajel selaku Tokoh Agama.
"Bahwa minuman keras dan Tempat Hiburan Malam maupun Obat terlarang sudah dilarang oleh Negara maupun Agama, dan kalau bisa kami mengharapkan agar tempat Penjualan Miras dan Cafe - cafe dapat selamanya ditutup, pada intinya bukan hanya di Bulan Suci Ramadhan saja di tutup, kalau bisa di tutup selamanya dan tidak ada lagi minuman keras dan obat - obatan terlarang yang buka, karena kami warga Suka Jaya bertujuan untuk menyelamatkan Generasi Bangsa," papar H.Jaidi / Ajel selaku Tokoh Agama (26/2/2025).
H.Jaidi / Ajel menjelaskan, jika Pemerintah Daerah dan Kepolisian membiarkan tempat minuman keras dan cafe - cafe buka, maka akan rusak Generasi Bangsa, kalau rusak Generasi Muda maka hancurlah Negara, bahwa mayoritas kita adalah Islam, maka Saya memohon tolong para pemangku kepentingan dan kebijakan dapat bersikap tegas agar tidak ada lagi Perstitusi, Judi Online dan Miras serta Narkoba, agar Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum harus dapat menanggapi dengan positif dan bersikap tegas serta membuat aturan maupun Regulasi yang jelas untuk kepentingan Masyarakat dan kemajuan Bangsa serta kepentingan Agama,, jelas H.Jaidi / Ajel.
H.Jaidi / Ajel menegaskan, bahwa diminta pihak Kepolisian dan Satpol-PP tidak hanya menutup dan memberi Himbauan di Bulan Suci Ramadhan saja, kalau bisa di hari biasa juga dapat dilakukan penutupan dan kalau perlu seterusnya jangan ada lagi tempat - tempat penjualan minuman keras dan cafe - cafe berdiri di wilayah Kecamatan Cibitung, karena dalam Agam sudah jelas di larang dan kami berharap dapat segera dilakukan penutupan," tegas H.Jaidi / Ajel selaku Tokoh Agama.
Denga adannya Himbauan Bupati Bekasi, bahwa di Bulan Suci Ramadhan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Penjualan Miras segera tutup, karena seluruh Umat Islam telah menjalankan Bulan Suci Ramadhan.
( Red )