Notification

×

Iklan

Iklan

 


PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI DIDUGA TIDAK MEMILIKI IMB

Minggu, 09 Februari 2025 | Februari 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-09T11:55:57Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Pembangunan Menara Tower milik PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI yang berlokasi di Kp.Cikedokan RT.01 / RW.007 Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, bahwa Pembangunan Menara Tower tersebut hanya berdasarkan Surat Rekomendasi dari Kecamatan Cikarang Barat dengan No.552.3 / 18/ Ekbang/ XII/2024, karena PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI  telah mendirikan Menara Tower BTS setinggi SST 62 Meter yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dari Dinas - dinas terkait di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi.


Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Camat dan Kepala Desa Cikedokan, pihak PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI selaku  Pemilik Bangunan tersebut seharusnya dapat menunjukan bukti Izin Mendirikan Bangunan  (IMB) Menara Tower dari Dinas terkait di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, namun saat Wartawan menemui penanggung jawab dari pihak PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI tidak pernah berada dilokasi pekerjaan, sehingga Surat Rekomendasi dari Kecamatan Cikarang Barat dan Kepala Desa Cikedokan telah di dapat oleh Wartawan, maka berdasarkan Surat Rekomendasi tersebutlah ada dugaan PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Tower dari Dinas Diskominfo Kabupaten Bekasi, sehingga dapat diindikasikan Pihak PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI ada dugaan melakukan Persekongkolan dengan Kecamatan Cikarang Barat dan Kepala Desa Cikedokan agar Bangun Tower dapat dimuluskan Pembanguan nya di wilayah Kp.Cikedokan RT.01 / RW.007 Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.


Karena PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI mendirikan Menara Tower di Wilayah Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diduga hanya baru mendapatkan Rekomendasi dari Kecamatan Cikarang Barat dangan No.552.3 /18/ Ekbang/ XII/2024, dan Rekomendasi Kepala Desa Cikedokan dengan No Surat : 474.2/ 06/ XII/ CKD/ PEM/ 2024 Perihal Rekomendasi yang di berikan oleh Kepala Desa tentang Pembanguan Tower tersebut.


Dengan adanya Menara Tower milik PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI yang berdiri di Kp.Cikedokan RT.01 / RW.007 Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, diminta Dinas terkait di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi dapat melakukan Peninjauan atau Memanggil Pihak PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI selaku yang mendirikan Bangunan Menara Tower yang diindikasikan hanya mendapatkan Surat Rekomendasi dari Camat Cikarang Barat dan Kepala Desa Cikedokan.


( Red )

×
Berita Terbaru Update