Bekasi - radarberitanasional .com
Terkait Gudang Workshop berada di Kp.Serang RT.03 / RW.01 yang di gunakan untuk penyimpanan Besi diduga tidak memiliki Rekomendasi dari Desa Taman Rahayu dan Kecamatan Setu, karena data yang di dapat oleh Wartawan dari Ketua RT. 03, hanya berupa izin lingkungan yang di tanda tangani 6 orang warga dan di Tanda Tangani Ketua RT.03 H.Otong dan Ketua RW.01, Oding HS serta Kepala Desa Taman Rahayu Abdul Wahid.
Saat di konfirmasi H. Otong sebagai Ketua RT.03 mengatakan, bahwa Gudang yang berdiri sudah mendapat izin dari lingkungan setempat sebanyak 6 orang, dan sudah di tanda tangani oleh Saya maupun Ketua RW serta Kepala Desa," kata H.Otong, (22/2/2025).
H.Otong menjelaskan, mengenai izin atau Rekomendasi dari Desa dan Kecamatan Setu Saya belum mengetahui nya, hanya baru di Tanda Tangani oleh Saya dan Kepala Desa Taman Rahayu, mengenai Rekomendasi dari Kecamatan Setu, Saya tidak mengetahui nya, silahkan tanyakan ke Kecamatan Setu," jelas H. Otong.
H.Abdul Wahid sebagai Kepala Desa Taman Rahayu saat di tanya oleh Wartawan mengenai Bangunan Gudang Workshop tempat Penyimpanan Besi di Kp.Serang RT.03 / RW.01 Desa Taman Rahayu, Kepala Desa tidak tau," kata Abdul Wahid saat di temui, (22/2/2025).
Dengan berdirinya Gudang Workshop di Kp.Serang RT.03 / RW.01 Desa Taman Rahayu yang di jadikan untuk tempat penyimpanan Besi, bahwa Pemilik nya adalah Tabah Budiarto, diduga telah memeberikan Upeti kepada Perangkat Desa agar Gudang terserbut walaupun belum memiliki Rekomendasi dari Desa dan Kecamatan Setu, hanya sebatas izin lingkungan sebanyak 6 orang dapat di gunakan, dan mengenai Stempel Desa diindikasikan hanya akal - akalan Staf Desa semata agar Gudang Workshop tempat Penyimpanan Besi dapat di gunakan karena mendapatkan Upeti dari Pemilik.
Dengan keberadaan Gudang Workshop untuk penyimpanan Besi di Kp.Serang RT.03 / RW.01 Desa Taman Rahayu, diminta Camat Setu melalui Kasi Ekbang dan Kepala Desa Taman Rahayu dapat segera memanggil Pemilik Gudang Workshop tersebut.
( PIAN )