Notification

×

Iklan

Iklan

 


PEMBORONG TIDAK PASANG PAPAN PROYEK DIDUGA UNTUK MERAMPOK UANG RAKYAT

Rabu, 05 Maret 2025 | Maret 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-05T10:14:14Z
Bekasi - radaritanasioanl.com

Terkait Proyek Pembangunan Pemagaran SDN 02 Kerta Rahayu di wilayah Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Setu, bahwa diduga Pemborong yang mengerjakan  Pembangunan Pemagaran SDN 02 tersebut tidak memasang Papan Proyek Nilai APBD yang sudah ditentukan oleh Dinas dan juga tertuang dalam Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) bahwa setiap suatu Pekerjaan yang di Alokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  Pemborong Wajib memasang Papan Proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik, agar Masyarakat dapat mengetahui berapa nilai Pemagaran SDN 02 Kerta Rahayu yang di kerjakan oleh pihak Pemborong.


Namun dalam pantauan Wartawan, bahwa Pemagaran SDN 02 Kerta Rahayu, bahwa pihak Pemborong tidak memasang Papan Proyek APBD untuk membangun Pemagaran SDN Kerta Rahayu tersebut, hal ini dapat diduga bahwa Pemborong yang mengerjakan Pembangunan Pemagaran SDN 02 Kerta Rahayu telah menggelapkan Nilai Dana APBD Pembangunan Pemagaran SDN 02 Kerta Rahayu, agar dapat untuk merampok Uang Rakyat.


Bahwa menurut Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008 dan Perpres No.54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Uang Negara wajib memasang Papan Nama, Jenis Kegiatan. lokasi Proyek dan No.Kontrak serta waktu Pelaksanaan dan jangka waktu atau lama pekerjaan.


Dengan adanya Pekerjaan Pemagaran SDN 02 Kerta Rahayu tersebut yang bersumber dari Dana APBD, diminta pihak Pengawas Dinas dan Konsultan dapat melakukan peneguran kepada pihak Pemborong, jika Papan proyek tidak juga di pasang maka ada Indikasi Konsultasi dan Pengawas Dinas dan Pemborong sengaja untuk melakukan Persekongkolan yang diduga untuk merampok Uang Rakyat dari Dana APBD dalam pembangunan SDN 02 Kerta Rahayu tersebut.



( Red )

×
Berita Terbaru Update