Bekasi - radarberitanasional.com
Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan Jual Beli Paket APBD Tahun 2025 kepada pihak Pemborong / Rekanan, dalam kegiatan Saran Olah Raga (SOR) kepada pihak Pemborong.
Andri Bin Darsum sebagai Direktur CV. Archa Manik Sagara mengatakan, bahwa Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi telah membatalkan kegiatan Saya melalui LPSE yang sudah Saya terima dengan nilai Kontrak sebesar Rp 200 Juta, namun tiba-tiba kegiatan tersebut telah beralih ke pihak Pemborong lain," kata Andri Bin Darsum, (11/4/2025).
Andri Bin Darsum sebagai Direktur CV. Archa Manik Sagara menjelaskan, bahwa awalnya Saya mendapatkan kegiatan sebesar Rp, 200 Juta, namun tiba-tiba Paket kegiatan SOR yang Saya dapat dari Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi menjadi berobah nilai anggarannya, karena Saya mendapat Informasi bahwa diduga Paket yang Saya dapatkan awalnya sebesar Rp, 200 Juta, namun ditukar dengan seseorang Pemborong yang sudah memberikan Fee kepada Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) sebesar Rp,50 Jutaan, agar paket yang Saya miliki di berikan oleh Dinas kepada pihak Pemborong lainnya," jelas Andri.
"Dengan adanya Paket kegiatan yang di berikan Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi kepada CV. Archa Manik Sagara, namun telah membatalkan kegiatan tersebut melalui LPSE yang sudah Saya terima, bahwa yang mana Kepala Dinas Iman Nugraha sudah memberikan kegiatan Penataan Sarana Olah Raga Perumahan Grand Cikarang Village Blok-N di RT 029 / RW 011 Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dengan nilai pagu Rp, 200 Juta, akan tetapi ketika tayang di LPSE dan masuk ke Email Perusahaan CV Archa Manik Sagara, nama kegiatan SOR dan nilainya berubah nama menjadi Penataan SOR di Perumahan Graha Mustika Media Blok- F di RT.02 / RW.012, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu dengan Nilai Kontrak Rp, 98 Juta," papar Andri Bin Darsum.
Dengan kejadian tersebut dapat diduga bahwa Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan Jual Beli Paket APBD Tahun 2025 kepada pihak Pemborong dalam kegiatan Saran Olah Raga (SOR), diminta Penegak Hukum dapat memanggil dan memeriksa Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.
( Red )