Bekasi - radarberitanasional.com
Satuan Reserse Polsek Cikarang Barat telah menangkap Empat orang Pelaku Pencurian / Pembobol Rumah di wilayah Kp.Selang Cironggeng RT.02 / RW.04 Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dalam jumpa Pers, Kapolsek Cikarang Barat AKP.Tri Baskoro Bintang Wijaya, S.P.K,.S.I.K mengatakan, bahwa terjadinya Pencurian / Pembobolan Rumah yang di tinggal oleh Pemilik disaat Pulang Kampung telah di bobol para Pelaku Pencurian sebanyak Enam (6) orang dari ke Enam (6) orang Pelaku, Empat (4) orang diantaranya di tangkap oleh pihak Kepolisian Cikarang Barat," kata AKP.Tri Baskoro Bintang," (10/4/2025).
AKP.Tri Baskoro Bintang Wijaya, S.P.K,.S.I.K menjelaskan, dari ke Empat (4) orang Pelaku Pencurian Rumah tersebut di kenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, bahwa Kronologis kejadian di Kampung Selang Cironggeng RT.02 / RW.04, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung pada Hari Sabtu Tanggal 5 April Jam 7-30, pihak Reserse Polsek Cikarang Barat telah menangkap Empat (4) orang Pelaku yang mana para Pelaku sebanyak Enam (6) orang, yang di bagi menjadi Dua Klaster, Klaster Pertama adalah Pelaku Utama melakukan Pencurian di Rumah Kosong, dari ke Enam (6) orang Pelaku sebanyak Empat (4) orang diantaranya telah di tangkap oleh Polisi dan Dua orang Pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ada di bawah Umur, dan Tiga orang telah di tetapkan sebagai Tersangka, namun dari ke Tiga orang tersebut Dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dari hasil Pencurian Rumah tersebut sebagai Penadah di kenalan Pasal 480 KUHP," jelas AKP.Tri Baskoro Bintang Wijaya, S.P.K,.S.I.K.
"Kronologis kejadian, Korban telah meninggalkan Rumah pada Hari Jumat, Tanggal 28 Maret 2025 bersama Keluarga Mudik ke Kampung Halaman Daerah Jawa Tengah, dan kejadian Pencurian yang di lakukan oleh Empat orang Pelaku pada Hari Kamis Tanggal 3 April 2025, dari ke Empat Pelaku Utama yang ditangkap berinisial : AM (Ambon) sebagai mengawasi TKP dan mengambil Sepeda Motor milik Korban, dan berinisial S berusia 23 Tahun berperan mencari rumah yang kosong untuk masuk ke dalam rumah agar Pelaku yang lainnya dapat masuk ke dalam rumah, dan Dua orang DPO yang berinisial AAM berusia 22 Tahun yang berperan sebagai mengawasi lokasi TKP serta berinisial J anak di bawah Umur yang berusia 15 Tahun dalam Daftar Pencairan Orang (DPO)," papar Kapolsek AKP.Tri Baskoro Bintang Wijaya, S.P.K,.S.I.K.
Dari ke Enam orang Pelaku Pencurian Rumah tersebut, Empat orang telah ditahan oleh pihak Kepolisian dan Dua orang berinisial J Usia 15 Tahun dan AAM 22 Tahun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), agar Pelaku tersebut dapat menyerahkan diri.
( Red )