Bekasi - radarberitanasional.com
Tanah Kas Desa (TKD) adalah untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa / Kelurahan yang berupa lahan TKD yang dapat di Garap oleh para Petani sebagai Sumber pendapatan untuk Mensejahterakan Masyarakat dan Petani, namun Tanah Sawah TKD yang berada di Kelurahan Kertasari diduga menjadi ajang bisnis ilegal yang di kelola oleh para oknum Staf Kelurahan Kertasari yang melibatkan Lurah Kertasari Putre Adi Wibowo S.SIT.
Bahwa menurut Informasi dari Narasumber yang namanya minta dilindungi dalam Undang - Undang Pers, Tanah Sawah TKD yang berbentuk Tanah Sawah Produktif di Kelurahan Kertasari diindikasi telah disewakan oleh para oknum Staf Kelurahan Kertasari kepada para Petani untuk menggarap Tanah Sawah tersebut dengan tarif sebesar kisaran Rp 8,5 Juta hingga Rp,10 Juta per Hektar.
Narasumber menjelaskan, bahwa dalam berita media online koruptor.id dan publikjabarnews serta detikdetiknews yang memberitakan mengenai Sewa Tanah Sawah TKD Kertasari tersebut diduga dikoordinir oleh seorang oknum Ketua RW berinisial SN, dan di bantu Hendra alias Jhon Kepoh, dan SN mengumpulkan Dana Sewa dari para Petani yang menggarap Tanah Sawah TKD tersebut dan Uang nya di serahkan kepada Lurah Kertasari," jelas Narasumber yang minta di lindungi.
"Bahwa yang berinisial SN adalah sebagai RW yang mengambil Uang dari Petani sebagai Penggarap Sawah TKD sebesar 8,5 Juta hingga 10 Juta Rupiah, namun Lurah Kertasari Putre Adi Wibowo saat di konfirmasi melalui WhatsApp diam seribu bahasa, dan tidak menjawab, karena berita terkait TKD Kertasari sudah Viral dibeberapa Media Online.
Haetami Abdullah sebagai Pemerhati Pemerintahan dan juga Tokoh Masyarakat mengatakan, jika benar terjadi Tanah Sawah TKD Kertasari dijadikan ajang bisnis oleh Lurah Kertasari Adi Wibowo S.SIT, maka Kami sebagai Masyarakat akan mengambil sikap tegas dan melaporkan kasus dugaan ini langsung kepada Bupati Bekasi dalam waktu dekat," kata Haetami yang dilangsir di media online publikjabarnews.
“Kami dalam waktu dekat akan melaporkan ke Bupati Bekasi, jika benar Lurah Kertasari beserta Staf Kelurahan Kertasari terlibat melakukan Sewa Tanah Sawah TKD kepada para Petani dapat segera di Pi dankan," tegas Haetami dengan nada geram.
Dengan adanya dugaan terjadinya dugaan Ajang Bisnis Tanah Kas Desa Kertasari, di minta pihak Penegak Hukum dapat segera memanggil Lurah Kertasari beserta Staf untuk di minta keterangan terkait Tanah Sawah TKD tersebut yang di jadikan Ajang Bisnis.
( Red )